Makassar,matacelebes - BKPSDM Kota Makassar memecat salah seorang Pegawai Negeri Sipil yang di ketahui mantan Lurah dalam wilayah Kota Makassar, oknum tersebut di pecat lantaran terlibat dalam Politik Praktis.
Berawal dari keinginan oknum Pegawai tersebut memproses pengajuan pensiun dininya, pada proses pemeriksaan,Komisi Aparat Sipil Negara menemukan bahwa yang bersangkutan terdaftar pada salah satu Partai Politik karena memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar, Akhmad Namsum enggan membeberkan identitas pegawai yang dimaksud.
“Ada juga yang kita lakukan pemberhentian tahun ini, mengajukan pensiun dini karena mau masuk Caleg,” ucap Akhmad, sapaan akrab Akhmad Namsum, Selasa (13/8/24).
Mengacu pada UU no.5 Tahun 2014 tentang Aparat Sipil Negara, Pegawai Negeri Sipil yang menjadi anggota/Pengurus Partai Politik akan di jatuhi hukuman berupa di berhentikan dengan tidak hormat.
“Aturan KASN menegaskan bahwa ASN tidak boleh berpartai, kalau punya KTA berarti dia berpartai. Yang bersangkutan tidak lagi dapat tunjangan pensiun, berhenti dengan tidak hormat,” tegas Akhmad.
Maka tim verifikasi bidang kinerja BKPSDM Pemkot Makassar bersama KASN memutuskan memecat pegawai tersebut dari status PNS secara tidak terhormat.
A.Irwan VF
Editor : Candra Tom.
0 Komentar