Matacelebes - Kepolisian Polres Pelabuhan Makassar menggelar konfrensi pers tentang pengukapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba, bertempat di aula Polres Pelabuhan Makassar Sabtu, 20/07/2024
Dari laporan masyarakat mengenai adanya indikasi penyalahgunaan narkotika di beberapa titik lokasi sesuai laporan Polisi, nomor LP/A/123/VII/2024/SPKT.Sat.Narkoba /Polres Pelabuhan Makassar/Polda Sulsel kasus
Penangkapan pertama terjadi pada Jumat (12/7) di Jl. Tidung 7 STP 5 No. 205, Makassar. Pelaku MRC (22) ditangkap dengan barang bukti 2.36 gram sabu. Dari keterangan MRC, sabu diperoleh dari IN (27) yang kemudian ditangkap pada Sabtu (13/7) di Jl. Tidung 7 STP 8 No. 171, Makassar, dengan barang bukti 24.59 gram sabu dan timbangan digital.
Dari hasil interogasi pengakuan,IN mendapatkan barang dari PN (55), yang ditangkap pada Selasa (16/7) di Jl. Kemiri, Kabupaten Maros. PN mengungkapkan bahwa sabu diperoleh dari HI (47) yang akhirnya ditangkap pada Rabu (17/7) di Jl. Karunrung Asri 1, Makassar
Dari 4 tersangka yang diringkus,Total barang bukti yang diamankan mencapai 6.761,95 gram yang terdiri dari:
-26,95 gram sabu
-14 kaleng susu berisi kristal bening diduga sabu seberat 6.735,8808 gram
Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup serta pidana mati.
Turut hadir dalam Konferensi pers yakni Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Restu Wijayanto, S.I.K., didampingi Kabid Labfor Polda Sulsel Kombes Pol. Wahyu Marsudi, S.Si., M.Si., Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Makassar AKP Bahtiar, S.H., Kasi Propam Polres Pelabuhan Makassar AKP Setya Budi., BidLabfor Polda Sulsel AKP Surya., Kasi Humas Polres Pelabuhan Makassar Iptu Hasrul, S.H.
Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan peredaran narkotika di wilayah Makassar dapat ditekan dan memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana narkotika.
Sumber : New Lintas Sulawesi
Editor. : Candra Tom
0 Komentar