Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Ticker

6/recent/ticker-posts

Vonis bebas eks Kasatpol PP Makassar di anulir Mahkamah Agung.



Makassar - Kasus dugaan korupsi honorarium tunjangan operasional Satpol PP Makassar di 14 kecamatan yang merugikan negara Rp4,8 miliar,selaku tersangka dinyatakan vonis bebas oleh  Hakim PN Makassar, beberapa waktu yang lalu.

Namun Mahkamah Agung RI, menganulir putusan bebas yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Makassar terhadap eks Kasatpol PP Makassar, Iman Hud. Hakim Mahkamah Agung menyatakan Iman Hud bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Dalam amar putusan yang ditandatangani Hakim Ketua Persidangan MA, Desnayeti tertanggal 20 Mei 2024, mengabulkan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Makassar.

Iman Hud terbukti melakukan tindak pidana melanggar pasal 3 UU tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp100 juta subsidair 2 bulan kurungan.

“Kami belum terima putusannya dari Mahkamah Agung (MA). Baru di websitenya MA terdaftar, ” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Makassar, Arifuddin Achmad, Selasa (28/5/2024).

Sementara itu, Kepala Seksi Penuntutan (Kasitut) Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel, Muh Yusuf, juga membenarkan MA menerima kasasi yang diajukan. Hal itu diketahui dari situs MA. Namun untuk salinan putusannya belum diterima.


“Belum ada eksekusi, karena belum diterima salinannya. Sementara menunggu juga hasil putusan MA terkait split perkara atas nama terdakwa mantan Kasi operasional Satpol PP Makassar, Abdul Rahim, ” kata Yusuf.

Dimana pada sidang tingkat satu (PN Makassar) lanjut Yusuf, terdakwa dijatuhi 1 tahun 4 bulan dan denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan Rp12,2 juta subsider satu bulan kurungan.

“Sedangkan pada tingkat banding, Hakim PT Makassar menerima permintaan banding JPU dan mengubah putusan PN Makassar tanggal 25 Januari 2024, ” ucap Yusuf.

Yusuf menyebut, amar putusannya menyatakan Abd Rahim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut, sebagaimana dalam dakwaan primair JPU dan divonis pidana penjara selama empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair dua bulan kurungan.

“Putusan Abd Rahim di PT Naik, namun kami tetap ajukan kasasi. Kami sementara memantau hasil putusan MA nya, ” terang Yusuf.

Ujung Pandang Express

Posting Komentar

0 Komentar