Luwu - Bulan Ramadhan adalah moment dimana warga di sibukkan beribadah puasa di siang hari dan malam harinya melaksanakan Shalat taraweh, di kejutkan dengan terungkapnya kasus dugaan korupsi Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2024.
Kejaksaan Negeri Kab.Luwu secara resmi telah menetapkan Lima oknum tersangka di mana ada dua oknum diketahui adalah mantan Anggota DPR- RI dan Anggota DPRD yang masih aktif.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan oleh Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Luwu setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah dalam perkara yang bersumber dari dana aspirasi (pokok pikiran/pokir) tersebut.
Perkara Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2024 dengan sumber anggaran dari Dana aspirasi tersebut, penyidik telah menetapkan lima oknum tersangka termasuk seorang mantan anggota DPR - RI dan oknum anggota DPRD aktif.
Kepala Kejaksaan Negeri Kab. Luwu, Muhandas Ulimen, S.H., M.H. setelah tim penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus melakukan serangkaian penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-78/P.4.35.4/Fd.2/01/2026 tertanggal 28 Januari 2026, langsung menetapkan dan mengumumkan para tersangka.
Kasus ini mencuat dan menjadi sorotan karena Program P3-TGAI sejatinya diperuntukkan untuk membantu petani melalui peningkatan kualitas jaringan irigasi di wilayah pedesaan.
Namun dalam praktiknya, program yang bersumber dari dana aspirasi tersebut diduga dijadikan ladang pungutan liar dengan skema “commitment fee” kepada kelompok tani penerima bantuan.
“Tindakan tegas yang kami ambil hari ini adalah wujud komitmen nyata Kejaksaan Negeri Luwu dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang merugikan masyarakat kecil” katanya dengan nada tegas, kamis 05/03/2026
Menurutnya, Dana aspirasi P3-TGAI ini seharusnya murni digunakan untuk membantu para petani kita, guna meningkatkan kualitas irigasi dan ketahanan pangan.
“Praktik pungutan liar atau pemotongan dana dengan dalih ‘komitmen fee’ seperti ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengkhianati kepercayaan masyarakat petani di Kabupaten Luwu. Kami akan mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya,” kata Muhandas.
Dari hasil penyidikan serta gelar perkara (ekspose), penyidik telah mengantongi dua alat bukti sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana untuk menetapkan lima orang tersangka. Kelima tersangka tersebut yakni MF, Z, M, ARA, dan AR dengan peran masing masing.
Atas perbuatannya, para tersangka di duga melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Untuk kepentingan penyidikan, kelima tersangka kini ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas II Palopo berdasarkan surat perintah penahanan yang diterbitkan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Luwu.
Pihak Kejaksaan Negeri Kab.Luwu juga menyampaikan akan terus mendalami kasus ini karena tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi tersebut.(**)
Redaksi
0 Komentar