Palopo - Ketua LSM Mata Air Candra Tompo, mengapresiasi Kejaksaan Negeri Kab.Luwu, atas berhasilnya mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3 - TGAI) Tahun Anggaran 2024 di Kabupaten Luwu Sulsel. Sabtu, 07/03/2026
Penetapan tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Luwu, setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang sah dalam perkara yang bersumber dari dana aspirasi (pokok pikiran/pokir) tersebut.
Perkara Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2024 dengan sumber anggaran dari Dana aspirasi tersebut, penyidik telah menetapkan lima oknum tersangka termasuk seorang mantan anggota DPR - RI dan oknum anggota DPRD Kab. Luwu yang masih aktif.
Kepala Kejaksaan Negeri Kab. Luwu, Muhandas Ulimen, S.H., M.H. Setelah tim penyidik melakukan serangkaian penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-78/P.4.35.4/Fd.2/01/2026 tertanggal 28 Januari 2026, langsung menetapkan dan mengumumkan para tersangka.Kamis 05/03/2026
Kasus ini mencuat dan menjadi sorotan karena Program P3-TGAI, diperuntukkan untuk membantu petani melalui peningkatan kualitas jaringan irigasi di wilayah pedesaan.
Namun dalam praktiknya, program yang sumber anggarannya dari dana aspirasi tersebut diduga dijadikan ladang pungutan liar dengan skema “commitment fee” kepada kelompok tani penerima bantuan.
"Praktik pungutan liar atau pemotongan dana dengan dalih ‘komitmen fee’ seperti ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengkhianati kepercayaan masyarakat" kata Candra Tompo.
Dari hasil penyidikan serta gelar perkara (ekspose), penyidik telah mengantongi dua alat bukti sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana untuk menetapkan lima orang tersangka. Kelima tersangka tersebut yakni MF, Z, M, ARA, dan AR dengan peran masing masing.
"Kami juga mendorong, agar Penyidik Kejaksaan segera memanggil dan memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta petani penerima kegiatan P3 - TGAI" ucap Candra
Menurut Ketua LSM Mata Air Candra Tompo, kasus ini adalah pintu masuk pihak Aparat Penegak Hukum untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih seksama pada kegiatan P3 - TGAI, karena tidak menutup kemungkinan Praktik semacam ini bisa saja terjadi di daerah lain dalam wilayah Sulawesi selatan.(**)
Redaksi
0 Komentar