Struktur bisnis ketenagalistrikan nasional dinilai perlu ditata ulang untuk mempercepat pengembangan energi baru terbarukan (EBT). Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Sugeng Suparwoto, mengusulkan kehadiran badan usaha milik negara (BUMN) kedua yang secara khusus menangani pengembangan energi terbarukan.
Gagasan tersebut disampaikan Sugeng dalam Sarasehan 100 Ekonom Indonesia yang digelar Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) di Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Menurut Sugeng, keberadaan dua entitas BUMN di sektor ketenagalistrikan dapat membagi fungsi secara lebih jelas. PT PLN (Persero) tetap menjalankan mandat pelayanan publik atau public service obligation (PSO), termasuk menyediakan listrik dengan harga terjangkau serta melayani kebutuhan pelanggan bersubsidi.
Di sisi lain, BUMN baru dapat diarahkan sebagai entitas yang lebih agresif mengembangkan pembangkit berbasis energi terbarukan sekaligus menjual listrik hijau, terutama kepada sektor industri yang membutuhkan pasokan energi bersih.
“Indonesia harus memiliki dua BUMN. Ada PLN 1 yang mengurusi PSO, dengan juga terus memanfaatkan sebesar-besarnya energi listrik. Kedua adalah yang mengurusi renewable energy,” ujar Sugeng.
Ia menilai pembagian peran tersebut dapat membuka ruang yang lebih luas bagi pengembangan listrik hijau. Terlebih, kebutuhan industri terhadap energi rendah emisi terus meningkat seiring tuntutan dekarbonisasi dan perubahan standar rantai pasok global.
Sugeng juga menyoroti posisi PLN dalam struktur kelistrikan saat ini. Menurut dia, PLN masih memegang dua fungsi sekaligus, yakni sebagai single buyer atau pembeli tunggal dan single seller atau penjual tunggal listrik.
Model tersebut membuat transaksi dalam penyediaan tenaga listrik pada akhirnya harus melalui PLN. Kondisi ini, kata Sugeng, perlu dievaluasi agar pengembangan sumber energi terbarukan dapat berlangsung lebih fleksibel dan kompetitif.
Dengan adanya badan usaha khusus EBT, pengembangan listrik berbasis energi bersih diharapkan tidak hanya bergantung pada mekanisme bisnis kelistrikan konvensional. Entitas tersebut dapat diarahkan untuk membangun portofolio pembangkit EBT, menghimpun investasi, sekaligus menyasar konsumen industri yang memiliki kebutuhan listrik hijau.
Usulan dua BUMN ini pada akhirnya menempatkan transformasi struktur industri kelistrikan sebagai salah satu opsi untuk mempercepat transisi energi Indonesia.
Gagasan pembentukan BUMN baru di sektor ketenagalistrikan sebenarnya bukan hal yang baru. Dalam pengalaman Listrik Indonesia di lapangan, wacana serupa juga telah disuarakan oleh sejumlah pihak, mulai dari akademisi, politisi, hingga pelaku industri.
Mereka melihat perlunya struktur yang lebih terbuka agar persaingan dan partisipasi di pasar ketenagalistrikan dapat berkembang lebih luas, salah satunya seperti di negeri jiran Malaysia.
Tantangannya adalah memastikan pembagian kewenangan, mekanisme pasar, serta hubungan antara kedua entitas tetap jelas sehingga tidak menimbulkan tumpang tindih dalam penyediaan tenaga listrik nasional.(**)
0 Komentar