Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Ticker

6/recent/ticker-posts

Hukum Waris Serta Cara membaginya


Pembagian hukum waris jika tidak punya anak tidak boleh dilakukan sembarangan karena ahli waris yang berhak menerima harta dapat berbeda-beda.

Dalam hukum Islam, pembagian warisan mempunyai ketentuan berdasarkan hubungan seseorang dengan pewaris.

Oleh karena itu, kamu perlu mengetahui kedudukan pasangan, orang tua, saudara, hingga kerabat lainnya.

Lantas, siapa saja yang dapat menjadi ahli waris dan bagaimana pembagiannya jika pewaris tidak memiliki anak? Simak penjelasannya berikut ini.

Mengenal Kelompok Ahli Waris dalam Islam

Dalam Islam, disebutkan bahwa ahli waris terbagi menjadi tiga kelompok yang perlu kamu ketahui, yaitu sebagai berikut:

1. Ashabul Furudh
Ashabul furudh merupakan kelompok ahli waris yang bagian warisannya telah ditentukan dalam Al-Qur'an atau hadits Rasulullah saw.

Kelompok ini menempati urutan pertama dalam menerima harta warisan dan terdapat 12 orang yang masuk di dalamnya, yaitu anak perempuan, cucu perempuan, ibu, ayah, suami, dan istri.

Selain itu, terdapat saudara perempuan seayah, saudara perempuan seibu, saudara perempuan kandung, saudara laki-laki seibu, kakek, dan nenek.

2. Ashabah
Ashabah merupakan kelompok ahli waris yang memperoleh hak setelah ashabul furudh. Besaran bagiannya tidak ditentukan secara pasti seperti bagian ahli waris dalam kelompok sebelumnya.

Ashabah terbagi menjadi tiga, yang memiliki kondisi berbeda berdasarkan keberadaan ahli waris lainnya, yaitu:

Ashabah bi nafsih: Ahli waris laki-laki yang berhak memperoleh sisa harta warisan berdasarkan kedudukannya sendiri, tanpa bergantung pada ahli waris lain. Contohnya, anak laki-laki, ayah, dan saudara laki-laki kandung.

Ashabah bil gairih: Ahli waris perempuan yang menjadi ashabah karena bersama ahli waris laki-laki yang memiliki kedudukan sederajat. Contohnya, anak perempuan yang bersama dengan anak laki-laki.
Ashabah ma'al gair: Ahli waris perempuan yang menjadi ashabah karena bersama ahli waris perempuan lainnya dalam kondisi tertentu. 

Contohnya, saudara perempuan kandung yang menjadi ashabah saat bersama anak atau cucu perempuan.

3. Dzawil Arham
Dzawil arham merupakan kelompok kerabat yang memiliki hubungan dengan pewaris, tetapi tidak termasuk kelompok ashabah maupun ashabul furudh.

Keberadaan kelompok ahli waris tersebut perlu diperhatikan apabila pewaris tidak memiliki anak. Pasalnya, pihak yang masih hidup akan menentukan pihak yang berhak menerima harta peninggalan.

Hukum Waris Jika Tidak Mempunyai Anak

Ahli waris ashabul furudh merupakan pihak yang memperoleh bagian tertentu berdasarkan Al-Qur'an atau Sunnah. Bagian tersebut dapat berupa 2/3, 1/2, 1/3, 1/4, 1/6, atau 1/8.

Seperti yang disebutkan di atas, terdapat 12 ahli waris ashabul furudh. Jika pewaris tidak memiliki keturunan, ashabul furudh yang masih hidup perlu ditentukan terlebih dahulu.

Misalnya, cari tahu apakah pewaris meninggalkan pasangan, ayah, ibu, kakek, nenek, atau saudara kandung.

Setelah hal tersebut diketahui, pembagian yang adil dapat dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Dalam kondisi yang berbeda, hasil pembagiannya dapat berbeda, seperti:

1. Jika Tidak Ada Anak tetapi Masih Ada Suami atau Istri
Jika pewaris tidak memiliki anak tetapi masih meninggalkan suami atau istri, kedudukan pasangan perlu dipertimbangkan. Dalam KUHPerdata, pasangan yang hidup terlama termasuk ahli waris golongan I.

Oleh karena itu, seluruh ahli waris dan status keluarga perlu diperiksa terlebih dahulu. Golongan yang lebih dekat dapat menutup hak ahli waris dari golongan berikutnya.

2. Jika Tidak Ada Anak dan Tidak Ada Suami atau Istri
Jika pewaris tidak memiliki anak maupun pasangan yang hidup terlama, saudara kandung dapat memperoleh warisan. Namun, pembagiannya tetap perlu mempertimbangkan ayah dan ibu sebagai ahli waris.

Ketentuan KUHPerdata Pasal 854 sampai dengan Pasal 857 mengatur pembagian dalam kondisi tersebut. Besaran bagian saudara juga bergantung pada jumlah saudara.

Selain itu, pembagian juga perlu mempertimbangkan ahli waris lain yang masih hidup agar harta warisan dapat dibagikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

3. Jika Terdapat Ayah, Ibu, dan Satu Saudara
Jika pewaris tidak meninggalkan keturunan maupun pasangan, tetapi masih memiliki ayah dan ibu masih hidup, serta pewaris hanya meninggalkan satu saudara laki-laki atau perempuan, maka masing-masing memperoleh 1/3 bagian berdasarkan ketentuan Pasal 854 KUHPerdata.

Perlu dicatat bahwa contoh tersebut hanya berlaku untuk skenario sebagaimana disebutkan, sehingga bukan merupakan formula umum pembagian warisan.

Pembagian warisan tetap bergantung pada keberadaan pasangan, orang tua, saudara, harta bersama, dan harta bersih yang menjadi peninggalan. Jika kondisi ahli waris berbeda, bagian yang didapatkan masing-masing juga akan berbeda.

4. Jika Terdapat Ayah, Ibu, dan Beberapa Saudara
Jika pewaris meninggalkan ayah, ibu, dan lebih dari satu saudara, ayah memperoleh 1/4 bagian dan ibu memperoleh 1/4 bagian. Sementara itu, para saudara bersama-sama memperoleh sisa 1/2 bagian.

5. Jika Hanya Ada Saudara Kandung
Jika pewaris tidak meninggalkan anak atau keturunan, pasangan, ayah, maupun ibu, maka saudara kandung dapat menerima seluruh harta warisan.

Lalu, jika pewaris memiliki beberapa saudara kandung, harta warisan dibagikan tanpa membedakan jenis kelamin.

Namun, perhitungannya dapat berbeda jika terdapat saudara kandung, seayah, atau seibu secara bersamaan.

Dari penjelasan tersebut, pembagian warisan tidak dapat ditentukan hanya karena pewaris tidak memiliki anak. Komposisi keluarga tetap harus diperiksa agar pembagiannya sesuai dengan ketentuan.

Cara Mengelola Harta Warisan
Supaya harta warisan tetap terjaga dan berkembang, kamu perlu mengelolanya sesuai dengan kondisi keuangan dan tujuan yang ingin dicapai. Berikut beberapa langkah yang dapat dilakukan:

Melunasi utang: Gunakan sebagian harta warisan untuk melunasi utang konsumtif maupun produktif agar beban keuangan berkurang dan kondisi finansial tetap sehat.
Menyiapkan dana darurat: Sisihkan dana untuk menghadapi kebutuhan tidak terduga, seperti kehilangan penghasilan, kecelakaan, atau pengeluaran mendesak lainnya.
Menabung dan berinvestasi: Alokasikan sebagian harta untuk ditabung atau diinvestasikan agar nilainya tetap terjaga dan berpotensi berkembang.

Itulah penjelasan mengenai hukum waris jika tidak punya anak yang perlu dipahami agar warisan bisa diberikan secara adil kepada mereka yang berhak.(**)

Posting Komentar

0 Komentar