Makassar - Kebijakan pengurangan sampah di Kota Makassar alih-alih menjadi langkah maju dalam membangun kota yang bersih, sehat, dan berkelanjutan. Namun dalam praktiknya, kebijakan itu justru menimbulkan ironi baru. Warga diminta menjalankan "pemilahan sampah" secara rinci, sementara pemerintah belum sepenuhnya menyiapkan sarana, sistem, dan dukungan yang mamadai.
Akibatnya, beban pengelolaan sampah bergeser paradigma "dari tanggungjawab negara dan pemerintah daerah/kota menjadi persoalan harian rumah tangga".
Di titik inilah kebijakan yang semula dimaksudkan sebagai solusi, berubah menjadi sumber keluhan baru di tengah masyarakat.
Secara normatif, pengurangan sampah merupakan kewajiban bersama yang harus di dukung oleh regulasi, kelembagaan, infrastruktur, serta partisipasi masyarakat. Dalam konteks Makassar, warga diarahkan untuk memilah sampah menjadi organik, anorganik, residu, dan sampah B3 rumah tangga.
Sampah organik diminta dikelola melalui teba, biopori, atau lubang resapan, sedangkan sampah anorganik & B3 diarahkan ke bank sampah. Adapun sampah residu baru kemudian diangkut oleh petugas ke tempat pemrosesan akhir (dulu dikenal TPA).
Secara konsep, skema ini tampak rapi. Namun masalahnya bukan pada konsep, melainkan pada kesiapan lapangan yg belum merata dan belum adil bagi semua warga.
Persoalannya paling nyata adalah ketidak sesuaian antara tuntutan kebijakan dan kondisi riil permukiman warga. Tidak semua rumah di Makassar memiliki lahan yang cukup utk membuat teba, biopori, atau lubang pengolahan sampah organik. Di kawasan padat penduduk, rumah2 berdempetan, ruang terbuka sangat terbatas, dan akses terhadap fasilitas pengolahan komunal pun belum tersedia secara mamadai.
Dalam situasi seperti ini, Surat Edaran (SE) dan/atau Instruksi Walikota, memilah sampah tidak lagi terasa sebagai "ajakan partisipatif", melainkan sebagai " kewajiban yang sulit dijalankan". Di satu sisi warga diminta patuh pada kebijakan, tetapi di sisi lain tidak semua warga memiliki ruang dan sarana untuk mematuhinya.
Bank sampah sebagai simpul pengelolaan anorganik dan B3 juga belum hadir secara merata di seluruh wilayah. Dalam banyak kasus, warga hanya menerima sosialisasi, tetapi belum mendapatkan kepastian tentang titik penyerahan, jadwal layanan, mekanisme pengangkutan, maupun pendampingan teknis.
Petugas kebersihan pada akhirnya hanya mengambil sampah residu, sementara jenis sampah lain tetap berada di tangan warga. Dengan demikian, yang terjadi bukanlah sistem pengelolaan sampah yang utuh dan terintegrasi melainkan pemindahan sebagian besar tanggungjawab ke tingkat rumah tangga. Warga tidak hanya diminta memilah, tetapi juga harus mencari sendiri jalan keluar (solusi) dari sampah yang mereka hasilkan.
Kondisi ini menunjukkan adanya ketidakseimbangan dalam desain kebijakan. Pemerintah menuntut changes in people's behavior (perubahan perilaku warga), tetapi belum sepenuhnya menghadirkan ekosistem pendukungnya memungkinkan perubahan itu berlangsung wajar.
Kebijakan lingkungan yang baik sejatinya tidak berhenti pada instruksi, imbauan, dan sosialisasi. Kebijakan itu harus disertai sarana, layanan, kanal pengaduan (pengawasan), dan sistem yang konsisten.
Tanpa itu, kebijakan Walikota Makassar akan menjadi beban moral bagi warga yg sebenarnya sudah cukup terbebani oleh himpitan ekonomi, ruang hidup, dan keterbatasan fasilitas.
Ironinya, ketika pemerintah berbicara tentang pengurangan sampah, warga justru menghadapi dilema baru. Rumah tangga yang semula cukup membuang sampah ke titik yang di tentukan tetapi kini harus memikirkan tempat pemilahan, wadah terpisah, pengolahan organik, serta penyaluran anorganik dan B3.
Bagi sebagian warga kebijakan tersebut dianggap tidak proporsional. Yang diharapkan dari pemerintah, "bukan hanya penugasan yang menuntut kepatuhan" kritik ini lahir dari kepedulian agar kebijakan lingkungan dijalankan secara realistis, adil dan konsisten. Pemkot Makassar perlu memastikan bahwa setiap kewajiban yang dibebankan kepada warga dibarengi dengan fasilitas yang setara.
Jika warga diminta memilah sampah, maka harus ada tempat pemilahan yang mudah diakses.
Jika warga diminta mengelola sampah organik, maka harus ada solusi komunal bagi kawasan tanpa lahan.
Jika warga diminta menyerahkan sampah anorganik dan B3, maka harus ada bank sampah atau titik pengumpulan yang benar benar berfungsi.
Dengan demikian, persoalan utama buka pada semangat pengurangan sampah itu sendiri, melainkan pada cara kebijakan itu dijalankan. Kebijakan yang baik tidak cukup hanya terdengar indah dalam sosialisasi; ia hadir nyata dalam pelayanan.
Ketika beban kebijakan justru dialihkan ke warga tanpa kesiapan sistem dari pemerintah, yang muncul bukan partisipasi melainkan keluhan. Ketika warga mulai menjerit karena merasa dipaksa menjalankan kewajiban tanpa dukungan yang mamadai, disitulah benang kusutnya kebijakan tersebut menjadi sangat terang; pemkot ingin kota bersih, tetapi warga yang paling dulu dibuat letih.(**)
0 Komentar