Sampah Tak Dipilah, Tak Lagi Diangkut, Iuran Sampah Tetap Ditagih
Makassar – Kebijakan baru Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar terkait pengelolaan sampah mulai menuai kebingungan di tengah masyarakat. Berdasarkan informasi yang diterima warga dari sosialisasi tingkat RT dan RW, terhitung mulai Selasa (28/7/2026) sampah rumah tangga disebut tidak lagi diangkut seperti sebelumnya, kecuali sampah plastik.
Informasi tersebut sontak memunculkan keresahan. Warga mengaku belum memahami mekanisme kebijakan tersebut, sementara kebutuhan membuang sampah rumah tangga tetap menjadi persoalan setiap hari.
"Kalau memang sampah tidak lagi diambil, kami harus buang ke mana? Apalagi yang tinggal di rumah kontrakan atau lorong sempit, tidak punya halaman untuk membuat lubang sampah," ungkap salah seorang warga.
Dalam sosialisasi yang diterima warga, disebutkan bahwa masyarakat diminta mengelola sendiri sampah organik dengan membuat lubang penguraian di lingkungan masing-masing karena lokasi pembuangan di Antang disebut tidak lagi berfungsi seperti sebelumnya. Namun di sisi lain, warga mengaku tetap diwajibkan membayar iuran kebersihan sebagaimana selama ini.
Kondisi tersebut memunculkan tanda tanya besar di masyarakat. Warga mempertanyakan dasar penarikan retribusi apabila pelayanan pengangkutan sampah mengalami perubahan.
Padahal, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki tanggung jawab menyelenggarakan pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan, mulai dari pengurangan hingga penanganan sampah secara terpadu. Sementara Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengamanatkan bahwa setiap masyarakat berhak memperoleh pelayanan publik yang jelas, transparan, berkualitas, serta sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan.
Selain itu, apabila retribusi tetap dipungut, pelaksanaannya harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) beserta peraturan daerah yang mengatur jenis layanan, besaran tarif, serta hak masyarakat sebagai penerima pelayanan.
Warga juga mempertanyakan alasan hanya sampah plastik yang disebut akan diangkut. Menurut mereka, sampah plastik justru memiliki nilai ekonomis karena dapat didaur ulang atau dijual, sedangkan sampah rumah tangga lainnya berpotensi menumpuk apabila tidak tersedia sistem pengangkutan yang memadai.
Jika informasi tersebut benar diterapkan tanpa solusi yang komprehensif, masyarakat khawatir akan muncul persoalan baru berupa penumpukan sampah di kawasan permukiman, pencemaran lingkungan, bau tidak sedap, hingga meningkatnya risiko gangguan kesehatan masyarakat.
Kondisi tersebut dinilai dapat menjadi tantangan terhadap komitmen Pemkot Makassar dalam mewujudkan kota yang bersih dan sehat apabila tidak diikuti sistem pelayanan persampahan yang jelas dan merata.
Karena itu, masyarakat mendesak Pemerintah Kota Makassar segera memberikan penjelasan resmi mengenai kebijakan tersebut, termasuk mekanisme pengangkutan sampah, dasar hukum penerapan kebijakan, sistem pembayaran retribusi, serta solusi bagi warga yang tinggal di kawasan padat penduduk dan tidak memiliki lahan untuk mengelola sampah secara mandiri.
Masyarakat berharap kebijakan pengelolaan sampah tetap mengedepankan kepentingan publik, kepastian pelayanan, dan tidak menimbulkan kebingungan di tengah warga. Hingga berita ini diturunkan, diharapkan Pemkot Makassar dapat memberikan klarifikasi resmi agar informasi yang beredar tidak menimbulkan keresahan yang lebih luas.
matacelebes
0 Komentar