Kendari — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) memperdalam penyelidikan dan penyidikan dengan memburu jejak transaksi keuangan, dokumen perusahaan, serta hubungan bisnis yang berkaitan Perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan ore nikel di Kabupaten Kolaka Sulawesi Tenggara.
Langkah penyidik ditandai dengan penggeledahan di sejumlah lokasi strategis, termasuk rumah jabatan Wakil Bupati Kolaka Husmaluddin dan kediaman H. Tasman selaku Direktur Utama PT Babarina Putra Sulung (BPS).
Penggeledahan dilakukan Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sultra pada Senin (22/6/2026). Operasi tersebut dilakukan untuk mencari dan mengamankan dokumen yang dinilai penting dalam mengungkap konstruksi perkara dugaan korupsi sektor pertambangan.
Dari kediaman H. Tasman di Jalan Pattimura, Kelurahan Watuliandu, Kecamatan Kolaka, penyidik membawa sejumlah dokumen yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan dan transaksi perusahaan.
Di antara berkas yang diamankan terdapat dokumen transaksi jual beli ore nikel dengan nilai mencapai miliaran rupiah. Salah satunya berupa invoice pembayaran uang muka sebesar Rp2 miliar yang diduga berasal dari PT Wijaya Nikel Nusantara (WNN) kepada PT Mineral Niaga Jaya pada April 2022.
Selain itu, penyidik juga menemukan dokumen pembayaran penjualan ore nikel, termasuk catatan kekurangan pembayaran volume dengan nilai sekitar Rp1,18 miliar serta beberapa dokumen transaksi lain dengan nilai miliaran rupiah.
Dokumen perjanjian jual beli ore nikel antar perusahaan turut menjadi bagian yang diamankan. Berkas tersebut kini dipelajari penyidik untuk melihat pola transaksi dan kemungkinan keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
Tak hanya dokumen perusahaan, penyidik juga menyita sejumlah buku rekening Bank Mandiri atas nama H. Tasman. Catatan mutasi rekening dan transaksi keuangan periode 2021 hingga 2022 ikut diperiksa untuk menelusuri dugaan aliran dana.
Dalam proses penggeledahan, penyidik juga mengamankan berbagai dokumen teknis dan administrasi pertambangan dari sejumlah perusahaan yang berkaitan, di antaranya PT Babarina Putra Sulung, PT Tri Mitra Babarina, PT Mulia Makmur Perkasa, PT Waja Inti Lestari, serta PT Gishan Raya Putra.
Dokumen yang dibawa meliputi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), dokumen lingkungan, izin terminal khusus, hingga dokumen operasional tambang.
Kejati Sultra mendalami seluruh dokumen tersebut untuk mengetahui bagaimana proses tata kelola pertambangan berjalan, termasuk dugaan adanya penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Penggeledahan di rumah jabatan Wakil Bupati Kolaka Husmaluddin menjadi bagian lain dari rangkaian penyidikan. Penyidik memastikan setiap langkah dilakukan berdasarkan kebutuhan pembuktian perkara.
Kepala Kejati Sultra Sugeng Riyanta menyebut proses hukum dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti serta mengoptimalkan penanganan perkara dugaan korupsi pertambangan.
Sementara itu, kuasa hukum H. Tasman, Jamal Aslan, menyampaikan bahwa pihaknya menghormati langkah penyidik. Namun ia meminta agar proses hukum tetap berjalan sesuai aturan dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Penggeledahan merupakan bagian dari proses penyidikan dan tidak otomatis menunjukkan seseorang bersalah. Semua harus menunggu proses hukum yang berlaku,” ujarnya.
Hingga kini, penyidik Kejati Sultra masih melakukan pendalaman terhadap dokumen yang disita, termasuk transaksi keuangan dan dokumen operasional pertambangan.
Perkara ini diperkirakan masih akan berkembang karena penyidik terus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta alur pengelolaan tambang nikel yang menjadi objek penyidikan di Kabupaten Kolaka. (**)
Redaksi
0 Komentar