Jakarta - Kementerian Hak Azazi Manusia, guna memperkuat budaya damai berbasis hak asasi manusia (HAM) dan meningkatkan ketahanan sosial masyarakat akan mendorong pembentukan Kampung Rekonsiliasi dan Perdamaian (REDAM) pada sejumlah Daerah di Sulawesi selatan.
Direktur Pelayanan HAM Kementerian HAM Osbin Samosir mengatakan program Kampung REDAM merupakan langkah strategis untuk membangun kesadaran kolektif masyarakat dalam mengelola perdamaian dan menyelesaikan konflik secara damai dengan mengedepankan nilai-nilai HAM.
“Program Kampung REDAM diharapkan menjadi salah satu bangunan konstruksi sosial dengan prinsip merawat perdamaian yang menjunjung tinggi HAM, salah satunya di Provinsi Sulawesi Selatan,” kata Osbin dalam keterangannya
Saat bertemu jajaran Pemerintah Kota Makassar, Selasa (2/6/2026), Osbin mengatakan program yang diinisiasi Menteri HAM Natalius Pigai tersebut dirancang sebagai model pembangunan berbasis HAM di tingkat lokal dengan mendorong partisipasi masyarakat dalam menjaga harmoni sosial dan mencegah konflik.
KemenHAM, kata Osbin, menargetkan Sulawesi Selatan menjadi salah satu daerah yang aktif mengembangkan Kampung REDAM dengan mengusung prinsip “Merawat Perdamaian, Menjunjung Tinggi HAM."
Sebagai bagian dari implementasi program, desa dan kelurahan yang ditetapkan sebagai Kampung REDAM akan didorong menjalankan sejumlah langkah konkret, mulai dari pembentukan tim melalui surat keputusan, mediasi penyelesaian konflik, hingga peningkatan kualitas kehidupan sosial masyarakat.
“Desa dan kelurahan yang ditetapkan sebagai Kampung REDAM akan didorong untuk melaksanakan berbagai program konkret, antara lain mulai dari penetapan Surat Keputusan (SK) Tim, mediasi penyelesaian konflik secara damai, sampai dengan peningkatan kualitas kehidupan sosial masyarakat,” ujarnya.
Osbin berharap inisiatif tersebut dapat memperkuat fondasi perdamaian dari tingkat lokal sekaligus mendukung perlindungan dan pemenuhan hak-hak dasar warga negara secara berkelanjutan.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Makassar Zulkifli Nanda menyatakan pemerintah daerah siap mendukung pelaksanaan program tersebut, termasuk menyiapkan wilayah percontohan untuk memastikan efektivitas implementasinya.
“Pemerintah Kota Makassar siap mendukung penuh implementasi Kampung REDAM, termasuk mengusulkan sejumlah wilayah sebagai proyek percontohan guna memastikan efektivitas pelaksanaannya,” katanya.
Dalam rangka memperluas pelaksanaan program, KemenHAM juga melakukan koordinasi dengan sejumlah pemerintah daerah di Sulawesi Selatan.
KemenHAM menilai bahwa program perluasan Kampung REDAM di berbagai daerah dapat menjadi instrumen penguatan ketahanan sosial masyarakat sekaligus mendorong penyelesaian konflik berbasis dialog, rekonsiliasi, dan penghormatan terhadap HAM.
Hingga kini, delapan kabupaten/kota telah menyatakan kesiapan membentuk Kampung REDAM, yakni Kota Makassar, Kabupaten Maros, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Kabupaten Gowa, Kabupaten Bulukumba, Kabupaten Soppeng, Kabupaten Pinrang, dan Kabupaten Bone.
Redaksi
0 Komentar