Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Ticker

6/recent/ticker-posts

Proyek Fiktif dan Dugaan Penggelembungan Harga Pada Kasus Bibit Nanas.


Foto: Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi.

Makassar — Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menjadi  perhatian publik saat mantan Penjabat  Gubernur Sulawesi Selatan berinisial BB kembali di hadirkan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp.60 miliar.kamis, 7/5/2026

Sebelum pemeriksaan, BB justru mengungkapkan pada awak media sejumlah pernyataan yang dinilai membuka kejanggalan baru dalam kasus yang kini menyeret sejumlah nama pejabat, pihak swasta, hingga unsur politik anggaran DPRD Sulsel.

Tersangka BB menegaskan proyek pengadaan bibit nanas bukan keputusan pribadi ataupun program yang lahir secara diam-diam, melainkan bagian dari mekanisme resmi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang dibahas bersama DPRD Sulsel.

“Seluruh APBD prosesnya seperti itu, sudah diatur dalam undang-undang. Ya dibahas di DPRD,” kata BB kepada awak media usai diperiksa penyidik pidana khusus Kejati Sulsel.

BB juga menekankan dirinya hanya menjalankan mandat negara saat ditunjuk pemerintah pusat menjadi Penjabat Gubernur Sulsel pada masa transisi pemerintahan daerah.

“Kasus ini ketika saya ditugaskan oleh presiden melalui Kemendagri sebagai Pj Gubernur Sulawesi Selatan, saya hanya menjalankan tugas, apalagi masa itu adalah masa transisi pemerintahan,” ujarnya.

Inisial BB juga mengungkap dirinya telah dikonfrontasi dengan sejumlah pihak termasuk auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta pihak lain berinisial UP, HS, dan RE yang diketahui berkaitan dengan proyek pengadaan bibit nanas tersebut.

Menurut BB, hasil konfrontasi justru tidak menemukan keterkaitan dirinya dengan dugaan aliran dana maupun keuntungan proyek.

“Alhamdulillah hasil konfrontir semuanya clear, tidak ada hubungan dengan saya. Hari ini juga saya tidak terbukti menerima manfaat apa pun dari proses ini, termasuk mengenai aliran uang,” katanya.

Pernyataan itu memunculkan spekulasi baru di tengah penyidikan Kejati Sulsel yang sebelumnya menyebut telah menemukan fakta hukum terkait dugaan keterlibatan BB dalam perkara tersebut.

Sementara Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, membenarkan pemeriksaan terhadap BB dilakukan untuk pendalaman fakta-fakta hukum yang ditemukan penyidik dan akan dikonfirmasi melalui tim BPKP.

“Betul ada pemanggilan terhadap tersangka BB, itu terkait untuk pendalaman pemeriksaan oleh tim BPKP,” kata Soetarmi.

Ia menegaskan penyidik telah mengantongi sejumlah fakta hukum mengenai dugaan keterlibatan BB sehingga perlu dilakukan sinkronisasi dengan hasil pemeriksaan auditor.

“Penyidik telah menemukan fakta-fakta hukum tentang keterlibatan BB Olehnya itu, BPKP perlu mengkonfirmasi fakta-fakta hukum yang telah ditemukan oleh penyidik berdasarkan versi BPKP itu sendiri,” ujarnya.

Dalam penjelasannya kepada wartawan, BB juga menyinggung aspek hukum administrasi negara terkait APBD. Ia menyebut APBD merupakan produk hukum Daerah yang disusun dan disahkan bersama DPRD serta pemerintah daerah sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.

“Kalau dipersoalkan terkait APBN maka seluruh menteri tentu akan masuk. Begitu juga kalau dipersoalkan APBD maka seluruh kepala daerah tentu akan masuk,” ujar BB.

Kasus ini sendiri bermula dari proyek pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Sulsel yang diduga bermasalah sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan.

Penyidik menduga terjadi praktik penggelembungan harga dan pengadaan fiktif dalam proyek tersebut. Dari total anggaran Rp60 miliar, kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp50 miliar.

Selain BB, Kejati Sulsel turut menetapkan RM selaku Direktur PT AAN, RE Direktur PT CAP, HS yang disebut sebagai tim pendamping penjabat gubernur periode 2023–2024, RRS aparatur sipil negara Pemerintah Kabupaten Takalar, serta UN selaku kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen sebagai tersangka.

Hingga kini, lebih dari 80 saksi telah diperiksa dan ratusan dokumen kontrak maupun transaksi keuangan telah disita penyidik sebagai bagian dari pembuktian perkara. 

Dalam pengembangan kasus, penyidik juga mulai menelusuri proses politik anggaran dengan memeriksa sembilan saksi dari unsur pimpinan DPRD Sulsel periode 2023 terkait pembahasan proyek pengadaan bibit nanas tersebut.
Redaksi

Posting Komentar

0 Komentar