matacelebes - Pengelolaan dana aspirasi kembali di sorot setelah Aparat Penegak Hukum (APH) menetapkan mantan anggota DPR RI Dapil Sulawesi Selatan III, Muhammad Fauzi, sebagai tersangka dalam dugaan korupsi program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI).
Kasus ini menjadi perhatian yang cukup serius oleh masyarakat akan adanya indikasi penyimpangan dalam program yang seharusnya menyentuh langsung ke pada petani yang bisa meningkatkan kesejahteraannya.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Mata air yang terdaftar sebagai anggota TKPSDA WS.Pompengan Larona, menilai langkah Aparat Penegak Hukum patut diapresiasi sebagai bentuk ketegasan awal dalam penegakan Supremasi hukum.
Namun, proses ini tidak boleh berhenti sampai di sini saja, melainkan harus diperluas dan di kembangkan untuk mengungkap dugaan manipulasi pihak lain secara komprehensif.
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Mata air Candra Tom, menegaskan bahwa pengusutan perkara ini harus dilakukan secara menyeluruh, transparan, dan tanpa tebang pilih.
“Penetapan tersangka terhadap Muhammad Fauzi dan kawan kawan tidak boleh dimaknai sebagai akhir, melainkan sebagai pintu masuk untuk membongkar dugaan praktik korupsi yang terstruktur dalam program P3-TGAI,” tegas Candra Tom
Menurut Candra Tom, dugaan modus operandi yang digunakan mengarah pada praktik yang sistematis, mulai dari pemotongan dana bantuan hingga pungutan terhadap kelompok tani penerima program. Praktik ini dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan yang merugikan negara dan masyarakat.
“Program yang berasal dari uang negara tidak boleh diselewengkan untuk mendapatkan keuntungan pribadi maupun kelompok Jika praktik semacam ini mampu di buktikan, maka dianggap kejahatan serius yang harus ditindak tegas tanpa kompromi,” pungkasnya.
Redaksi
0 Komentar