Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Ticker

6/recent/ticker-posts

Belum Ada Jadwal Pasti Pada Proses Pemilihan LPM



Makassar - Pemerintah Kota Makassar telah merencanakan akan melakukan musyawarah pemilihan pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Tingkat Kelurahan Sekota Makassar

Kepala Bagian Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Kota Makassar, Andi Anshar, saat dikonfirmasi terkait Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) yang masih diisi oleh pelaksana tugas  mengatakan proses untuk pemilihan saat ini sudah sementara berlangsung.

Walaupun rencana pemilihan sudah ada, namun jadwal pasti belum bisa ditentukan.

Proses pemilihan dilakukan untuk memastikan seluruh pengurus berstatus definitif karena saat ini, posisi tersebut  diisi oleh pelaksana tugas.

“Iya, belum ada jadwal pasti. Karena kemarin itu baru selesai proses harmonisasi Peraturan Wali Kota (Perwali),” ujarnya saat dihubungi matacelebes, Senin (27/4/26).

Ia menjelaskan bahwa proses harmonisasi tersebut dilakukan di Kementerian Hukum (Kemenkum) belum lama ini.

Namun, tahapan belum sepenuhnya rampung karena masih menunggu tindak lanjut dari Biro Hukum Pemprov Sulsel.

“Kita masih tunggu undangan lanjutan dari Biro Hukum Provinsi Sulsel untuk harmonisasi berikutnya. Jadi belum bisa dipastikan bulan berapa musyawarah itu dilaksanakan,” jelasnya

Ketidak pastian jadwal ini membuat pengurus LPM di tingkat kelurahan bertanya-tanya.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi memengaruhi optimalisasi fungsi LPM sebagai mitra pemerintah dalam pembangunan berbasis masyarakat.

Sebagai informasi, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) merupakan organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk masyarakat di tingkat kelurahan atau desa.

LPM berperan penting dalam menampung aspirasi warga, merencanakan pembangunan, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam berbagai program pemerintah.

Dalam mekanismenya, pembentukan pengurus LPM dilakukan melalui musyawarah, bukan pemilihan langsung.

Proses ini melibatkan perwakilan Rukun Warga (RW) dan tokoh masyarakat setempat, dengan mengedepankan prinsip partisipatif dan transparansi.

Adapun kriteria calon ketua LPM umumnya meliputi domisili di wilayah setempat, memiliki integritas dan dedikasi tinggi, serta kemampuan komunikasi dan manajerial yang baik untuk bersinergi dengan pihak kelurahan.(**)
Redaksi

Posting Komentar

0 Komentar