Makassar matacelebes - Pembangunan Tanggul dan jalan inspeksi di kawasan Sungai Tello, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, mendapat sorotan dari Pengamat Tata Ruang.
Sorotan ini muncul di tengah desakan DPRD Sulsel agar Dinas Sumber Daya Air (SDA) menghentikan sementara proyek tersebut.
Desakan itu disampaikan pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi D DPRD Sulsel bersama PPK Pembangunan Tanggul Sungai Tello serta warga terdampak dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Rabu (7/1/2026).
Nur Syam Aksa, Pengamat Tata Kota yang juga Berprofesi sebagai Pengajar, Dosen Tekhnik Perencanaan Wilayah dan Kota di Univesitas Islam Negeri (UIN) Makassar.
Nur Syam Aksa menilai rencana dan pelaksanaan proyek tersebut harus dilakukan secara hati-hati, mengingat kawasan sempadan sungai memiliki fungsi perlindungan yang tidak boleh diabaikan dalam setiap kebijakan pembangunan.
Secara Regulasi, Kawasan tersebut tidak diperuntukkan bagi pembangunan permanen karena berperan menjaga stabilitas dan keberlanjutan ekosistem sungai.
“Sempadan sungai secara aturan tidak di peruntukkan untuk pembangunan permanen karena fungsinya sebagai perlindungan sungai agar tidak mengalami perubahan atau kerusakan,” ujar Nur Syam, Rabu (7/1/2026).
Ia menjelaskan, jika fungsi sempadan sungai terganggu, dampaknya bisa sangat luas, mulai dari kerusakan ekosistem hingga meningkatnya risiko banjir dan genangan air di kawasan sekitar.
Menurutnya, dampak perubahan fungsi sempadan sungai tidak selalu terlihat dalam waktu singkat.
Namun, dalam jangka panjang dapat menimbulkan kerugian lingkungan dan sosial yang lebih besar bagi masyarakat.
“Dampaknya sering kali tidak langsung terlihat, tetapi muncul bertahun-tahun kemudian dan justru lebih merugikan,” katanya.
Karena itu, Nur Syam menekankan pentingnya kajian lingkungan yang komprehensif bahkan di anjurkan,
setiap aktivitas pembangunan di sekitar sungai, harus mempertimbangkan aspek tata ruang, lingkungan, dan keselamatan warga secara menyeluruh.
“Pemanfaatan bisa saja dilakukan, tetapi harus terbatas dan tidak menghilangkan fungsi perlindungan area sempadan sungai,” ungkapnya
Meski demikian, ia menyebutkan pemanfaatan kawasan sempadan sungai masih dimungkinkan dalam batas tertentu, selama tidak melanggar fungsi utama kawasan tersebut dan dilakukan secara terbatas serta berbasis kajian ilmiah.(**)

0 Komentar