Demi Keterpaduan Pengelolaan Sumber Daya Air Pada Wilayah Sungai Pompengan - Larona.
Foto: Anggota TKPSDA WS.Pompengan Larona bersama Ka.Balai Besar WS PJ DR.Suryadharma Hasyim,ST.MT serta PPK Ketata Laksanaan SDA Areani,ST.MT
Guna keterpaduan Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai Pompengan - Larona di butuhkan Koordinasi demi tercapainya kesepahaman dan penyelarasan antar sektor, antar wilayah, dan antar pemilik kepentingan.
Berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 633/KPTS/M/2019 Tentang Pembentukan Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air (TKPSDA) Wilayah Sungai Pompengan - Larona
Anggota TKPSDA Wilayah Sungai Pompengan Larona, terdiri dari unsur Pemerintah dan Non Pemerintah dengan perangkat komisi - komisi yang fokus pada aspek Pengelolaan Sumber Daya Air yaitu,
Komisi Konservasi Sumber Daya Air,
Komisi Pendayagunaan Sumber Daya Air, Komisi Pengendalian Daya Rusak Air dan Komisi Sistim Informasi Hidrologi, Hidrometeorologi dan Hidrogeologi (SIH3).
TKPSDA WS.Pompengan - Larona dengan kategori, Wilayah Sungai Lintas Propinsi di Pulau Sulawesi, meliputi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Tengah.
TKPSDA WS Pompengan - Larona memiliki tugas dan fungsi, sebagai berikut:
Membahas rancangan pola dan rancangan rencana Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai Pompengan Larona guna perumusan bahan pertimbangan untuk menetapkan pola dan rencana Pengelolaan Sumber Daya Air di Wilayah Sungai Pompengan Larona.
Membahas rancangan program dan rancangan rencana kegiatan Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai Pompengan Larona guna perumusan bahan pertimbangan untuk penetapan program dan rencana kegiatan Sumber Daya Air.
Membahas usulan Rencana Alokasi Air dari setiap sumber air pada wilayah sungai Pompengan Larona guna perumusan bahan pertimbangan untuk menetapkan Rencana Alokasi Air.
Membahas rencana Pengelolaan Sistem Informasi Hidrologi, Hidrometeorologi, dan Hidrogeologi pada Wilayah Sungai Pompengan Larona untuk mencapai keterpaduan Pengelolaan Sistem Informasi.
Pembahasan rancangan pendayagunaan sumber daya manusia, keuangan, peralatan, dan kelembagaan untuk mengoptimalkan kinerja Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai Pompengan Larona.
Setelah Pembahasan di sepakati melalui Sidang Komisi dan Sidang Pleno hasil pembahasan selanjutnya di laporkan kepada Menteri sebagai bahan pertimbangan, pelaksanaan Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai Pompengan Larona.
Selain beberapa Tugas yang harus di laksanakan, TKPSDA WS Pompengan Larona juga melakukan kegiatan pemantauan serta evaluasi pelaksanaan program dan rencana kegiatan Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai Pompengan Larona.
Sementara Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan - Jeneberang (BBWS - PJ) sebagai Unit Pelaksana Tekhnis di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang bertanggung jawab untuk mengelola Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai, diatur dengan Peraturan Menteri.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor 13/PRT/M/2006 tentang Organisasi dan Tata Kelola Balai Wilayah Sungai menjelaskan, bahwa Balai Wilayah Sungai adalah Unit Pelaksana Tekhnis di bidang Konservasi Sumber Daya Air,Pendayagunaan Sumber Daya Air dan Pengendalian Daya Rusak Air dalam Wilayah Sungai.
Serta dengan fungsi melaksanakan Pengelolaan Sumber Daya Air mencakup, Perencanaan, Pelaksanaan Konstruksi, Operasi dan Pemeliharaan untuk Konservasi, Pendayagunaan dan Pengendalian Daya Rusak Air.
Dari ulasan nampak hubungan kerja antara TKPSDA WS Pompengan Larona bersama BBWS - PJ dengan strategi, TKPSDA WS Pompengan Larona berfungsi sebagai wadah antar pemangku kepentingan untuk perumusan kebijakan dan perencanaan, sementara BBWS - PJ bertindak sebagai pelaksana tekhnis di lapangan.
Hubungan kerja yang strategis ini dapat di pastikan bahwa pengelolaan Sumber Daya Air tidak hanya di lakukan secara Tekhnis oleh BBWS - PJ tetapi juga mempertimbangkan aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan melalui koordinasi multi pihak pada TKPSDA WS Pompengan Larona sehingga tercapai keterpaduan pengelolaan Sumber Daya Air di Wilayah Sungai Pompengan Larona.
Ini adalah bentuk komitmen Kementerian PUPR bahwa untuk Pembangunan Infrastructure Sumber Daya Air dengan mengintegrasikan aspek sosial, ekonomi dan Lingkungan, tidak hanya memberikan manfaat jangka pendek tetapi juga berkelanjutan dan memberikan kemakmuran jangka panjang bagi Daerah, Bangsa dan Negara.(**)
Candra Tom
Anggota TKPSDA WS. Pompengan Larona.


0 Komentar