Pengelolaan sampah merupakan bagian dari ibadah sosial (mu‘āmalah) yang memiliki nilai amal dan tanggung jawab moral bagi setiap umat Islam.
Nasional - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan fatwa baru yang mengharamkan tindakan membuang sampah sembarangan ke sungai, danau, maupun laut.
Fatwa ini dikeluarkan dalam Musyawarah Nasional (Munas) XI MUI Tahun 2025, dan menegaskan bahwa perilaku tersebut tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga berdampak buruk pada kesehatan manusia serta ekosistem air.
“Membuang sampah ke sungai, danau, dan laut hukumnya haram karena dapat mencemari sumber air dan membahayakan kesehatan manusia serta makhluk hidup lainnya,” tegas Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. Asrorun Niam Sholeh, Senin (24/11).
PENGELOLAAN SAMPAH SEBAGAI BENTUK IBADAH SOSIAL
Prof. Asrorun menjelaskan, pengelolaan sampah merupakan bagian dari ibadah sosial (muamalah) yang memiliki nilai amal dan tanggung jawab moral bagi setiap umat Islam.
“Pengelolaan sampah merupakan bagian dari ibadah sosial. Karena itu setiap muslim wajib menjaga kebersihan sungai, danau, dan laut sebagai sumber air penting bagi kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya,” tuturnya.
Fatwa tersebut tidak hanya menyoroti larangan membuang sampah sembarangan, tetapi juga memberikan panduan menyeluruh tentang tata kelola sampah yang melibatkan masyarakat, pelaku usaha, lembaga pendidikan, rumah ibadah, dan tokoh agama.
Dalam fatwa tersebut, masyarakat diminta untuk:
Menjaga kebersihan lingkungan, termasuk sungai, danau, dan laut di sekitar tempat tinggal.
Mengurangi penggunaan plastik dan memanfaatkan kembali barang yang masih layak.
Memilah sampah berdasarkan jenisnya, membuang sampah pada tempatnya, dan mengolah sampah organik menjadi kompos.
Melakukan gotong royong rutin membersihkan area publik, sungai, dan pantai.
Mencegah aktivitas pembuangan sampah ke perairan umum.
MUI menegaskan bahwa kebersihan lingkungan bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga bagian dari ajaran agama yang harus dijaga bersama.
Bagi sektor usaha, MUI menyerukan agar perusahaan mengurangi timbulan sampah dari proses produksi, serta menghindari pembuangan limbah ke sungai dan laut.
Perusahaan juga diimbau menggunakan bahan ramah lingkungan, melakukan daur ulang limbah produksi, dan memberdayakan masyarakat sekitar melalui pelatihan pengelolaan sampah yang mandiri dan produktif.
Lembaga pendidikan didorong untuk menerapkan kebijakan “sekolah hijau” (green school) yang mencakup sistem pengelolaan sampah. MUI juga menganjurkan agar pendidikan fikih lingkungan dan pengelolaan sampah diintegrasikan ke dalam kurikulum dan kegiatan ekstrakurikuler siswa.
Sementara itu, tempat ibadah diimbau untuk mengadopsi tata kelola ramah lingkungan, seperti penggunaan air daur ulang untuk sanitasi, penyediaan fasilitas pengelolaan sampah, dan mengangkat tema lingkungan dalam khutbah, kajian, serta ceramah keagamaan.
MUI juga menyerukan agar para tokoh agama dan ulama menjadi garda terdepan dalam menjaga kebersihan perairan dan mencegah pencemaran lingkungan. Mereka diminta mengintegrasikan pesan-pesan ramah lingkungan ke dalam khutbah, pengajian, dan ceramah agar kesadaran masyarakat tumbuh dari akar spiritualitas.
matacelebes

0 Komentar