Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Ticker

6/recent/ticker-posts

DPR: klaim Aqua di duga menyesatkan, Langgar HAM dan Hak Konsumen



          DPR RI

Nasional - Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion menyoroti dugaan pelanggaran yang dilakukan produsen air minum dalam kemasan (AMDK) merek Aqua.
Ia menilai, jika  air produk tersebut berasal dari sumur bor dan bukan dari mata air pegunungan alami, maka Aqua melanggar hak asasi manusia (HAM) dan hak perlindungan konsumen.

“Ketika sebuah perusahaan mengiklankan produknya seolah-olah berasal dari air pegunungan alami, padahal faktanya dari sumur bor, itu bentuk iklan menyesatkan. Masyarakat berhak mengetahui kebenaran tentang apa yang mereka konsumsi,” ujar Mafirion di Jakarta, Sabtu (25/10/2025).

Mafirion menegaskan, hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar dan lingkungan hidup yang sehat merupakan bagian dari HAM sebagaimana dijamin Pasal 28F dan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.

“Setiap orang berhak mendapatkan informasi, hidup sejahtera, dan menikmati lingkungan yang sehat. Dalam kasus ini, ada indikasi pelanggaran terhadap hak konstitusional warga negara,”katanya

Ia juga menyoroti dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Serta mengutip Pasal 9 ayat (1) yang melarang pelaku usaha membuat pernyataan menyesatkan mengenai asal, jenis, mutu, atau komposisi barang.

Sementara, Pasal 10 menegaskan larangan memproduksi atau memasarkan barang yang tidak sesuai dengan keterangan pada label atau iklan.

“Tindakan produsen Aqua berpotensi melanggar hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan jujur sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf c UU Perlindungan Konsumen,” tegasnya

Dia menilai, persoalan ini juga berdampak pada keadilan sosial dan etika bisnis.
Konsumen, rela membayar lebih mahal karena percaya produk tersebut berasal dari mata air pegunungan yang dianggap lebih murni.

“Jika ternyata hanya air sumur bor, maka perusahaan telah mengeksploitasi kepercayaan publik,” tukasnya

Mafirion menegaskan, hal ini menyangkut Integritas Informasi, hak Konsumen dan tanggung jawab sosial korporasi.
Negara tidak boleh diam membiarkan praktik bisnis menyesatkan seperti ini.(*)

Redaksi

Posting Komentar

0 Komentar