Makassar,matacelebes - Insiden pengeroyokan dan Penganiayaan telah dialami oleh seorang jurnalis media On line ketika sedang menjalankan tugas peliputan di Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa, Rabu 27 Agustus 2025.
Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Sulawesi Selatan, mengutuk keras kasus penganiayaan dan pengeroyokan ini serta mendesak pihak kepolisian, untuk segera mengusut tuntas dan menangkap para pelaku.
Korban mengaku di pukul saat melakukan peliputan pembongkaran tembok di Perumahan BTN Manggarupi Kec. Somba Opu, Tanpa asbab musabab korban tiba-tiba di pukul dan langsung di rampas Hend Phonenya untuk menghapus rekaman tersebut, hingga korban mengalami luka-luka.
Ironisnya. insiden bermula ketika korban tengah merekam proses pembongkaran tembok dengan izin dari pihak developer. Namun, tiba-tiba korban didatangi oleh sekelompok orang, di mana salah satunya seorang wanita bernama Hartati yang mengaku sebagai aparat berpangkat Kompol.
Diketahui korban Penganiayaan dan Pengeroyakan sudah melaporkan hal ini di Mapolres Gowa, Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi Nomor: LP/B/928/VIII/2025/SPKT/POLRES GOWA/POLDA SULSEL.
FPII akan terus mengawal kasus ini hingga para pelaku ditangkap dan diproses hukum. Ia meminta pihak kepolisian untuk tidak main-main dalam menangani kasus ini, mengingat kekerasan terhadap jurnalis adalah tindak pidana serius.
Sebagai Organisasi Pers, FPII sebagai Garda terdepan yang siap membela Insan Pers, diketahui Jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Segala bentuk kekerasan, intimidasi, atau penghalangan terhadap tugas jurnalistik adalah bentuk perbuatan melawan hukum.
FPII juga berharap agar kasus ini menjadi perhatian serius bagi semua pihak, utamanya aparat penegak hukum untuk memastikan keselamatan dan keamanan para jurnalis saat menjalankan tugasnya. FPII juga menyerukan kepada seluruh insan pers di Sulawesi Selatan untuk tetap solid dan bersatu melawan segala bentuk kekerasan.
Sumber : FPII Sulawesi Selatan.
0 Komentar