Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Ticker

6/recent/ticker-posts

Demonstrasi yang bermartabat tanpa tendensius



                           Syamian Rahman,SH

Makassar,matacelebes - Kepekaan aparat kepolisian dalam mengantisipasi Demo-demo di tempat yang dibatasi oleh undang-undang harus benar-benar dapat diawasi bila perlu di cegah.  Ujar,    Direktur Hukum dan Kelembagaan LIMIT INDONESIA Syamian Rahman, SH.

Bahwa batasan  Kegiatan Demonstrasi khususnya di wilayah Rumah Sakit dan atau jika hal tersebut tetap  dilaksanakan, setidaknya di ketahui oleh para pendemo,  wajib berjarak dalam radius 500 meter dari pagar luar rumah sakit sebagaimana penegasan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 9 Tahun I998 Tentang kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Namun jika tetap terjadi demonstrasi yang pelaksanaannya melanggar aturan tersebut, saya kira aparat tanpa harus di minta segera melakukan penertiban atau membubarkan demo yang tidak menutup kemungkinan dapat membahayakan nyawa manusia yang sedang di rawat pada rumah sakit.



Di tambahkan pula oleh Praktisi yang sekaligus Aktivis senior ini, para pendemo yang Melakukan demonstrasi di lingkungan Rumah sakit di seluruh Indonesia, harus tunduk dan mampu menjamin atas pengakuan dan penghargaan terhadap hak serta kebebasan orang lain dan tidak asal tabrak lalu kemudian mengambil keuntungan di balik penyampaian aspirasi yang tidak sesuai etika dan aturan. Tutupnya.

Redaksi

Posting Komentar

0 Komentar