Gowa,matacelebes - Kuasa hukum Annar Sampetoding,Husain mengaku pada sidang sebelumnya mengajukan permohonan peralihan bagi terdakwa Annar status tahanan rutan jadi tahanan kota dengan alasan kesehatan.
Husain mengaku terdakwa Annar, sebelumnya pada proses penyidikan pernah dibantarkan karena sakit.
"Sebelum masuk di rutan, terdakwa pernah dibantarkan karena alasan sakit, beliau juga umurnya sudah 60 tahun lebih, dan sementara menjalani perawatan medis," ungkapnya
Dalam permohonan tersebut, Husain menyertakan surat keterangan bahwa kliennya sementara menjalani perawatan medis, dengan alasan kemanusian Kuasa hukum terdakwa Annar mengajukan permohonan peralihan penahanan dari rutan ke tahanan kota.
Meski demikian, Husain tidak menjelaskan secara spesifik penyakit yang diderita oleh Annar Salahuddin Sampetoding.
Dengan tegas Ketua Majelis Hakim Dian Martha Budhinugraeni menolak permohonan pengalihan status tahanan terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding dari tahanan rutan menjadi tahan kota pada saat sidang kasus uang palsu di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa Kabupaten Gowa Sulawesi selatan.
"Majelis hakim berketapan pada penetapan penahanan yang telah berkekuatan tetap berlaku penahanan tersebut," kata majelis hakim
Menurut majelis hakim, penahanan terdakwa Annar Sampetoding tetap dilakukan di Rutan Makassar demi kelancaran dan proses persidangan selanjutnya.
"Apabila saudara memang merasa sakit, silakan mohon pembantaran dengan dasar surat keterangan dokter dari rutan tempat saudara ditahan," ucap majelis hakim(CT)
Redaksi
0 Komentar