Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Ticker

6/recent/ticker-posts

Organda Makassar bersama Pengemudi Online Menolak Taxi Listrik Vietnam Operasi di Sulsel.


          Haji Burhanuddin,SE

Makassar,matacelebes - Ditengah kondisi ekonomi masyarakat yang belum pulih sepenuhnya pasca pandemi serta tekanan inflasi kian menjerat sangat beralasan para pelaku Transportasi lokal menolak keras rencana  Taxi Listrik asal Vietnam beroperasi di Sulawesi selatan.

Terkait akan hal ini, Organisasi Angkutan Darat atau Organda Makassar bersama para pengemudi kendaraan online juga menolak keras rencana beroperasinya layanan taksi online Xanh SM yang dikabarkan mulai operasi pada juli 2025 di Makassar.

Penolakan ini didasari oleh beberapa alasan misalnya,dengan hadirnya ratusan armada Taxi listrik dari Vietnam kian memperparah  kondisi kemacetan di jalan raya.

Dengan kehadiran armada taksi listrik asing tersebut dinilai dapat mengancam keberlangsungan ekonomi ribuan pengemudi lokal yang selama ini menggantungkan hidupnya di sektor transportasi.

Salah satu Pengusaha taksi wilayah Mamminasata (Makassar, Maros, Sungguminasa, dan Takalar), Haji Burhanuddin,SE terang terangan  menolak adanya taksi mobil listrik.

Burhanuddin yang juga Ketua Koperasi Merah Putih Kel.Wajo baru Kecamatan Bontoala Kota Makassar menilai langkah membuka pintu bagi Xanh SM sebagai kebijakan gegabah yang berpotensi menimbulkan konflik sosial.

"Jangan korbankan sopir-sopir lokal yang selama ini taat aturan dan menggantungkan hidupnya dari transportasi. Kalau ini dipaksakan tanpa pengkajian, kami siap lakukan aksi unjuk rasa besar-besaran,” tegas Burhanuddin saat ditemui di Warkop Resopa, Jl Datuk Ditiro, Makassar, Kamis (19/6/2025) siang.

Jika taksi listrik asing ini diperkenankan beroperasi tanpa sistem pengawasan dan regulasi yang ketat, maka persaingan tidak sehat akan sulit dihindari,perlu di ketahui ada lebih dari 15 ribu pengemudi kendaraan online di Kota Makassar.

“Di situasi sulit seperti ini, kehadiran taksi asing dengan modal besar justru bisa menghancurkan ekonomi mikro lokal. Harapan kami, pemerintah harus bijak. Jangan karena euforia kendaraan listrik lalu mengabaikan realitas di lapangan,” ujarnya.



Burhanuddin menjelaskan bahwa pihaknya tidak anti terhadap perkembangan teknologi. 
Namun, perubahan harus tetap memperhatikan nasib pelaku transportasi lokal.

"Kembali kami tegaskan jangan coba coba mengoperasionalkan Taxi Listrik yang jumlahnya 200 unit tersebut, apabila hal ini di abaikan maka kami bersama para sopir online akan mogok dan melakukan aksi besar besaran" ungkapnya

Ketua Organda Kota Makassar, Rahim Bustam juga menyampaikan penolakannya terhadap rencana operasional taksi asing asal Vietnam di Sulsel, karena akan menjadi ancaman serius terhadap eksistensi transportasi lokal jika tanpa kajian menyeluruh mengingat, selama ini sektor tersebut menopang ribuan pengemudi taksi konvensional,taksi online hingga taksi daring berbasis aplikasi

“Kami tegas menolak. Ini menyangkut keberlangsungan hidup ribuan sopir lokal di Sulsel. Pemerintah tidak bisa gegabah membuka jalan bagi taksi asing tanpa pertimbangan matang,” tegas Rahim.



Ia menjelaskan bahwa informasi yang diterima Organda menyebutkan, armada Xanh SM menggunakan kendaraan listrik merk VinFast e34, produk asal Vietnam, dan dijalankan melalui sistem kemitraan.

Model ini sangat berbeda dari taksi online yang umumnya menggunakan kendaraan pribadi milik pengemudi, sementara pada sistem kemitraan perusahaan yang menyiapkan kendaraannya.

"Siapa yang akan mengawasi kemitraan ini? Bagaimana nasib sopir-sopir lokal yang selama ini menggantungkan hidupnya dari transportasi? Jangan cuma karena alasan ramah lingkungan, lalu semua dampaknya diabaikan," ungkapnya

Oleh karena itu, Organda Makassar bersama komunitas pengemudi lokal akan melayangkan surat resmi ke DPRD Sulsel.

“Kami tidak akan diam. Kami akan mengadu ke DPRD Sulsel. Jangan sampai pemerintah justru jadi fasilitator kepentingan asing yang mengorbankan rakyatnya sendiri,” tegasnya

Dan Kami akan mendesak diadakannya Rapat Dengar Pendapat (RDP) serta menghadirkan Pemprov Sulawesi selatan.(**)

Redaksi

Posting Komentar

0 Komentar