Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Ticker

6/recent/ticker-posts

Limit Indonesia meminta agar Pemegang Otoritas bertindak tegas.


Santer dibicarakan akan adanya Kapal asing yang operasionalnya menggunakan Pukat Harimau.



Makassar,matacelebes - Presiden LIMIT INDONESIA Mamat Sanrego, yang selama ini di kenal intens memperjuangkan masyarakat kecil kembali menyoroti  dugaan pencurian ikan (Illegal Fishing) oleh kapal Raksasa yang di duga milik asing dengan menggunakan Pukat Harimau di Kawasan laut Kabupaten Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi selatan.

Mamat  menjelaskan bahwa operasional Kapal asing  yang disinyalir menggunakan pukat Harimau selain  akan mengancam keberlansungan keragaman perikanan di kawasan itu juga mengancam aktivitas nelayan lokal yang menggantungkan hidupnya di perairan tersebut.

Ia pun menegaskan,bahwa apa yang terjadi di kawasan laut Kabupaten Kepulauan Selayar ini tidak bisa dibiarkan begitu saja dan harus ada tindakan tegas dari otoritas terkait, seperti Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan, Perwira TNI dan Polri yang bertugas di sana.

"Para pihak yang memiliki otoritas dalam penegakan hukum di bidang perikanan agar segera mengambil langkah-langkah hukum guna tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar kepada para nelayan tradisional di wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar dan sekitarnya," ujar Mamat  Sanrego tegas. 

         Illustrasi

Mamat juga menambahkan, sesuai undang-undang, pihak yang memiliki otoritas penegakan hukum di bidang perikanan, selain PPNS Perikanan, Penyidik Perwira TNI AL, dan/atau Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Mereka harus sesegera mungkin mengambil tindakan yang tegas.

Presiden Limit Indonesia (Mamat Sanrego) menghimbau , apabila  tidak ada tindakan tegas, maka aktivitas pencurian atau pengambilan ikan dengan menggunakan pukat harimau akan terus terjadi dan hal ini  mengancam kerusakan Lingkungan hidup  ekosistem Biota Laut serta berdampak  buruk atas sistem keamanan Maritim Indonesia  (**)

Redaksi

Posting Komentar

0 Komentar