Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Ticker

6/recent/ticker-posts

Putusan MK mengubah syarat Pencalonan Pilkada 2024 bersifat final dan mengikat.



     Bivitri Susanti

matacelebes - Pakar Hukum Tata Negara  Bivitri Susanti mengatakan, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 PUU-XXII/2024 bersifat final dan mengikat. Karena itu, putusan tersebut sudah sangat jelas berlaku untuk Pilkada 2024.

Bivitri menegaskan, putusan MK yang mengubah syarat Pencalonan di Pilkada 2024 itu tidak dapat dianulir lagi, baik melalui Revisi Undang-Undang maupun Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Pernyataan ini sekaligus menjawab terkait agenda Badan Legislasi DPR yang akan menggelar Rapat Panitia Kerja (panja) Revisi Undang-Undang Pilkada pada Rabu (21/8/2024) besok. 

Agenda Rapat tersebut memunculkan kekhwatiran sebagai upaya perlawanan Pemerintah dan DPR untuk menganulir atau melawan putusan MK. Bivitri pun mengakui mendengar informasi terkait Rapat tersebut.

"DPR dan Pemerintah melalui produk legislasinya tidak bisa menganulir putusan Mahkamah Konstitusi," kata Bivitri kepada IDN Times, saat dihubungi,     

Tak hanya itu, DPR dan pemerintah, kata dia, tidak boleh menginterpretasikan secara berbeda dengan apa yang telah menjadi keputusan MK. Sebab, putusan MK itu sudah sangat jelas.

Dia pun mengingatkan, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan semua teori hukum tata negara di seluruh dunia telah memberikan penjelasan utuh bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat dan langsung berlaku setelah dibacakan.

Kecuali kalau putusan itu menyebutkan secara jelas, diberlakukan pada pemilu yang akan datang. Faktanya, kata Bvitri, putusan MK Nomor 60 itu tidak demikian.

"Jadi kita perlu antisipasi dari sekarang bahwa ini tidak mungkin (bisa) dilakukan (dianulir melalui Perppu atau RUU), tidak boleh dilakukan," tegas dia.

Sebelumnya, anggota Baleg DPR RI, Firman Soebagyo, membenarkan bahwa DPR akan menggelar Rapat Panja RUU Pilkada pada Rabu besok. Rapat tersebut akan digelar pada pukul 10.00 WIB.


Sumber : IDN Times

Posting Komentar

0 Komentar