Bahlil Lahadalia(tengah)
Jakarta - matacelebes, Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul, M.Jamiluddin Ritonga berpandangan, Musyawarah Nasional(Munas) Golkar yang sedianya di gelar sesuai jadwal bulan Desember 2024 namun dimajukan pada 20-21 Agustus 2024 dianggap melanggar AD/ART.
Diketahui hasil Munas XI Partai Golkar digugat kader beringin ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat dinilai sangat beralasan.
Maka dengan adanya gugatan ke PN Jakarta barat, maka hasil Munas XI yang menetapkan Bahlil Lahadalia sebagai Ketua Umum Golkar periode 2024-2029 bisa gugur.
“Kalau Munas yang dipercepat itu menyalahi AD/ART, maka konsekuensinya semua hasilnya dengan sendirinya gugur demi hukum. Termasuk terpilihnya Bahlil menjadi ketum jadi tidak berlaku,” kata Jamiluddin kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (24/8/2024)
Pandangan Jamiluddin, gugatan tersebut memperkuat dugaan Munas XI Golkar pada 20-21 Agustus 2024 lalu memang dipaksakan. Munas itu dilaksanakan karena adanya tekanan dari pihak eksternal.
“Ini mengindikasikan masih ada perlawanan terhadap intervensi dari eksternal. Setidaknya tidak semua kader Golkar tunduk terhadap intervensi dari eksternal,” ujarnya.
Ini adalah bukti bahwa masih ada kader Golkar yang memiliki militansi Organisasi dengan melakukan perlawanan.
“Dengan begitu, kader Golkar ke depan tidak lagi dengan mudah melaksanakan Munas hanya karena ada tekanan. Golkar juga tidak akan mudah lagi menerima calon ketum titipan. Golkar harus mandiri dan komitmen melaksanakan AD/ART,” ungkapnya.
Melihat fakta hukum yang ada, harusnya para elite Golkar mendukung upaya gugatan yang dilayangkan sejumlah kader.(**)
Redaksi
0 Komentar