Makassar,matacelebes - Polda Sulsel berhasil mengungkap kasus kematian RML (49), Perempuan yang jasadnya ditaruh dalam koper dan ditemukan di rumah kontrakan milik warga bernama Aisyah tepatnya di Jl. Pelelangan Ikan, Jagong, Kab. Pangkep, 10 Agustus 2024 lalu.
Dalam Konferensi Pers yang dipimpin Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian R Djayadi, S.I.K., M.H. dijelaskan, bahwa Polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan yaitu AND (37) yang juga warga di Jl. Pelelangan Ikan, Jagong, Kab. Pangkep, senin 19/08/2024
Ternyata, Pelaku juga merupakan Residivis kasus Curanmor antara tahun 2006 dan 2008 yang pada akhirnya Polisi membongkar kasus ini menjadi terang benderang.
Kapolda Sulsel menjelaskan bahwa modus operandi pembunuhan ini, pelaku masuk kedalam rumah untuk melakukan pencurian dan melakukan pemerkosaan kemudian membunuh korban.
Kronologisnya, Pelaku diketahui setelah melakukan pesta miras jenis ballo disalah satu cafe yang berada di wilayah Kab. Pangkep, pelaku dalam kondisi mabuk masuk ke rumah kost korban dan mengambil uang korban, juga Hp yang disimpan di dalam tas milik korban.
Kemudian, ungkapnya pelaku juga melihat korban yang sementara tertidur pulas, lalu mendekati korban dan menjalankan aksinya yang membuat korban tersadar dan meronta serta berteriak, pelaku mencekik korban, menindih wajah korban menggunakan bantal.
Setelah memperkosa korban, pelaku hendak melarikan diri, akan tetapi pelaku melihat korban sudaj sadarkan diri, kemudian pelaku kembali mendekati korban lalu memeluk selanjutnya memukul wajah korban hingga korban jatuh tidak sadarkan diri.
Melihat korban jatuh pingsan pelaku kembali kerumahnya dan menanyakan kepada istri pelaku dengan kata “mana koperku mau na pakai temanku”, setelah itu pelaku kembali ke kamar kost korban dan memasukkan korban yang sudah tidak sadarkan diri kedalam koper
Pelaku berniat ingin membuang koper tersebut di area persawahan di wilayah kab. Pangkep namun berat, sehingga pelaku membuang di lorong sekitar kost tersebut dan langsung melarikan diri dengan mengambil handphone, uang tunai dan sepeda motor milik korban menuju kota Makassar.
Akan tetapi pada saat berada di Maros, Motor yang digunakan tersebut mogok sehingga pelaku membawanya ke bengkel milik teman pelaku (RSD) dan menjualnya.
Dan selanjutnya pelaku menuju Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar memesan tiket tujuan Balik papan pada senin 12 Agustus 2024 kapal tersebut tiba / sandar di Pelabuhan Balikpapan
Atas perbuatannya, jelas Kapolda Sulsel, Pelaku AND (37) didakwa 3 pasal yang disangkakan yakni pasal 365 KUH PIDANA, Pasal 338 KUH PIDANA, Dan pasal 351 ayat (3) KUH PIDANA,
Redaksi.
0 Komentar