Makassar,matacelebes - Terkait penggunaan Dana Kelurahan (Dakel) yang pemanfaatannya di tujukan kepada masyarakat pada tiga fokus kegiatan yakni,Pembangunan atau Rehabilitasi, Pemberdayaan masyarakat dan Stunting yang di kelola dan di pertanggung jawabkan oleh Pejabat Lurah.
Baru baru ini tersiar di pemberitaan bahwa ada 8 oknum Lurah di Kecamatan Wajo Kota Makassar yang di periksa oleh Polisi karena pengelolaan Dakel.
Terkait akan hal itu,Lurah Pattunuang Ridwan Rahim,bersama Lurah Malimongan Andi Amran,Lurah Butung Hj.Andi Erni dan Lurah Melayu baru Richard melakukan klarifikasi di hadapan beberapa media liputan di sebuah Cafe di sekitar jalan Irian.
Dalam kesempatan tersebut, dirinya membantah delapan lurah dari Kecamatan Wajo diperiksa oleh pihak Polres Pelabuhan Makassar.
“Tidak benar itu,kalau kami di panggil oleh pihak Polres Pelabuhan Makassar,” ucapnya serius, Sabtu malam (03/08/2024) sekira pukul 20.30 Wita.
Menurut para Lurah Tersebut, pihak Polres Pelabuhan Makassar tidak pernah melayangkan panggilan kepada kami, baik secara lisan mau pun tulisan.
Kejadian sebenarnya, adanya klarifikasi dari Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Pelabuhan Makassar Nauli Rahim Siregar, SH,MH kepada 8 lurah di Kecamatan wajo atas penggunaan Dakel alias Dana Kelurahan Tahun Anggaran 2023 hingga 2024 yang berfokus pada penangan stunting di Kecamatan Wajo.
“Nah, inilah yang di klarifikasi oleh pihak Cabang Kejaksaan Negeri Pelabuhan Makassar" ungkapnya
Ridwan Rahim menjelaskan,Cabjari Pelabuhan Makassar, melakukan monitoring dan telah melakukan pemeriksaan serta mengambil beberapa data terhadap kelurahan masing-masing yang masuk dalam wilayah Kecamatan Wajo.
Redaksi
0 Komentar