Makassar,matacelebes - Lurah Wajo baru Kecamatan Bontoala Kota Makassar yang sekarang ini di jabat oleh Zainal Abidin.S.sos amat di keluhkan karena di duga Lurah tersebut tidak menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai pejabat Lurah yang mampu memberi pelayanan kepada warga dengan baik.
Selayaknya Pejabat Lurah memiliki kemampuan untuk merangkul warga dan memiliki sifat kepemimpinan untuk di jadikan sebagai contoh teladan yang bisa di jadikan panutan oleh masyarakat.
Hal ini di alami oleh sekelompok warga Kelurahan Wajo baru Kecamatan Bontoala Kota Makassar yang telah melakukan rembuk bersama membentuk Kelompok masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam pembangunan berdasarkan Pancasila dan menyepakati/menetapkan saudara Sunar selaku Ketua
Namun Ketua terpilih, Sunar sungguh kecewa karena setelah membentuk Susunan Pengurus dan memohon kepada Lurah untuk di ketahui (Legal) Kelompok masyarakat yang sudah terbentuk, Lurah Wajo baru di duga menolak dengan alasan yang tidak jelas. Senin 28/07/2024
"Saya amat kecewa dengan sikap Pak Lurah, padahal Ketua LPM Wajo baru sangat mendukung rencana pembentukan Pokmas ini" keluh Sunar Ketua RT 02 RW 02 Kel.Wajo baru.
Yang sungguh memprihatinkan menurut Sunar,karena apa yang di usahakan demi terciptanya kebersamaan dan kekompakan antara warga dan pihak Pemerintah Kelurahan.
"Niat membentuk Kelompok Masyarakat terdorong dari keinginan warga, saya selaku Ketua RT merasa berkewajiban memfasilitasi hal ini, karena juga akan membantu kami, misalnya kerja bakti, dan kegiatan lainnya." Ucap Sunar
Menanggapi persoalan ini Ketua LPM Wajo baru Kecamatan Bontoala Candra Tompo, menyikapi dengan rasa keprihatinan.
"Saya selaku Pj.Ketua LPM Wajo baru Kec.Bontoala yang di tunjuk berdasarkan SK Bapak Walikota Makassar merasa prihatin dan juga tersinggung dengan ulah Lurah yang menolak melayani warga" ujar Candra
Diketahui Kelurahan adalah perangkat Kecamatan yang memiliki wilayah kerja tertentu di pimpin oleh seorang Lurah serta bertanggung jawab pada Walikota melalui Camat.
Maka dari itu Kelurahan di tuntut bekerja secara Prima dalam memberikan pelayanan kepada Masyarakat mengacu pada pedoman penyelenggaraan pelayanan publik yang baik, di mana salah satunya memberikan pelayanan Legalisasi Umum.
Pejabat Lurah seharusnya memahami kedudukannya di tengah masyarakat,serta siap melayani sebagai mana statusnya sebagai ASN yang terikat dengan Kode etik.
"Dengan terbentuknya Kelompok Masyarakat dengan Ketua terpilih,dalam wilayah Kelurahan Wajo baru seharusnya Lurah mendukung dan memberikan pelayanan prima karena hal ini adalah amanat UUD 45 pasal 28 ayat 3, bukan menolaknya" ungkap Candra Tompo Ketua LPM Wajo baru Kec.Bontoala Kota Makassar.
Redaksi
0 Komentar