Pemerintah Akan Menertibkan Izin Air Tanah.
JAKARTA — Pemerintah berencana melakukan penertiban perizinan berusaha dan penggunaan sumber daya air, khususnya air tanah. Hal ini dikarenakan tingkat kepatuhan pengajuan izin perusahaan yang rendah dan fenomena penurunan permukaan tanah terutama di kota-kota besar.
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyampaikan bahwa berdasarkan data penggunaan air tanah dan legalitas usaha, jumlah pengusaha menurut skala mikro, kecil, sedang, dan besar mencapai 6,4 juta.
Sementara itu, pemohon surat izin pengusahaan air tanah (SIPA) yang terdata dalam sistem perizinan berusaha (online single submission/OSS) tercatat hanya berkisar 43.000.
“Ini sangat tidak proper karena rasio permohonan SIPA terhadap estimasi OSS yang hanya 0,67%,” kata Agus dalam Rapat Koordinasi Swasembada Air Nasional di Kantor Kemenko IPK, Jakarta Pusat, Kamis (15/10/2026).
Menurutnya, penertiban perizinan berusaha dan penggunaan sumber daya air ini menjadi penting lantaran terjadi fenomena penurunan permukaan tanah pada waktu bersamaan, khususnya di kawasan metropolitan.
Agus menyinggung adanya kecenderungan eksploitasi penggunaan air tanah dalam wilayah cekungan air tanah yang dilakukan secara berlebihan.
“Dan ini harus diatur, harus ditertibkan, termasuk yang digunakan untuk berusaha,” ujarnya.
Oleh karena itu, pemerintah pun membentuk tim koordinasi lintas kementerian dan lembaga dalam menertibkan praktik tersebut.
Menurut Agus, Kemenko IPK akan menjadi ketua pengarah tim tersebut bersama Kemenko Bidang Perekonomian sebagai wakil ketua, sementara anggota tim terdiri dari Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Investasi dan Hilirisasi, Kejaksaan Agung, dan Polri.
Dia memaparkan bahwa akan terdapat setidaknya empat tahapan pelaksanaan ketertiban, antara lain verifikasi objek, koordinasi lintas sektor, konsolidasi tim, dan penegakan hukum.
“Penegakan hukum mencakup tingkat lanjut administratif serta penegakan hukum sesuai ketentuan,” terang Agus.(**)
0 Komentar