Dewan Nasional Gerakan Oposisi Indonesia mencabut mandat M. Syukur Mandar sebagai Presiden Dewan Nasional melalui Rapat Pleno Luar Biasa, di duga lakukan manuver ke Lingkar Kekuasaan Tanpa Mandat.
Dewan Nasional Gerakan Oposisi Indonesia mencabut mandat M. Syukur Mandar sebagai Presiden Dewan Nasional melalui Rapat Pleno Luar Biasa, Selasa (15/9/2026).
Pencabutan mandat tersebut dilakukan setelah forum mencermati dugaan manuver politik yang disebut dilakukan Syukur Mandar tanpa mandat organisasi. Dewan Nasional juga menyoroti dugaan penggunaan posisi, jaringan, serta nama Gerakan Oposisi Indonesia untuk kepentingan pribadi.
Dalam siaran persnya, Dewan Nasional menyebut telah mencermati dugaan komunikasi, pendekatan, dan manuver politik Syukur Mandar dengan sejumlah pihak yang memiliki posisi strategis di lingkungan kekuasaan dan politik pemerintahan.
Menurut organisasi, langkah tersebut dilakukan secara sepihak, tidak transparan, serta tanpa keputusan bersama Dewan Nasional. Organisasi menilai tindakan tersebut telah melewati batas antara kebebasan politik pribadi dan mandat organisasi.
“Jabatan dalam organisasi bukan milik pribadi. Mandat oposisi bukan alat untuk membangun transaksi politik personal. Ketika nama organisasi dibawa bernegosiasi tanpa mandat Dewan Nasional, maka yang dipertaruhkan bukan hanya jabatan seseorang, tetapi independensi seluruh organisasi,” ujar Jandri Sihite, Jubir Gerakan Oposisi Indonesia.
Dewan Nasional juga menyebut rapat pleno mencermati dugaan adanya keuntungan pribadi yang diterima Syukur Mandar dalam rangkaian komunikasi, pendekatan, dan manuver politik tersebut. Namun, dalam keterangan yang disampaikan organisasi, dugaan tersebut tidak dirinci lebih lanjut.
Organisasi menegaskan mandat oposisi tidak boleh digunakan sebagai sarana untuk kepentingan politik personal. Gerakan Oposisi Indonesia menilai hubungan dengan kekuasaan harus tetap ditempatkan dalam kerangka pengawasan dan kontrol sosial.
“Tidak masuk akal organisasi dibangun untuk mengontrol kekuasaan, tetapi mandatnya justru digunakan untuk mendekati kekuasaan demi kepentingan individu. Oposisi bukan kendaraan untuk mencari posisi, akses, ataupun keuntungan pribadi,” ucap Jandri.
Dalam AD/ART Gerakan Oposisi Indonesia, organisasi disebut menempatkan diri sebagai kekuatan sipil yang independen dan non-partisan. Sistem kepemimpinannya juga bersifat kolektif-kolegial.
Presiden Dewan Nasional disebut berfungsi sebagai koordinator kolektif dan juru bicara organisasi, bukan pemegang kekuasaan tunggal. Karena itu, setiap keputusan strategis yang membawa konsekuensi terhadap arah perjuangan organisasi harus melalui mekanisme rapat pleno.
Forum pleno menilai persoalan yang dihadapi Syukur Mandar bukan semata-mata perbedaan pilihan politik, melainkan dugaan penggunaan mandat organisasi tanpa melalui mekanisme kolektif.
“Perbedaan pandangan politik adalah hal biasa. Tetapi menggunakan jabatan organisasi untuk membawa organisasi ke arah tertentu tanpa keputusan kolektif adalah persoalan tata kelola dan mandat. Di situlah garis merahnya,” ucap Jandri.
Mandat Syukur Mandar Dicabut
Rapat Pleno Luar Biasa kemudian memutuskan mencabut mandat Syukur Mandar sebagai Presiden Dewan Nasional. Dalam forum yang sama, Laguna, S.H., M.H. ditetapkan sebagai Pelaksana Tugas Presiden Dewan Nasional.
Pelaksana tugas tersebut akan menjalankan konsolidasi internal sekaligus mempersiapkan Musyawarah Besar Gerakan Oposisi Indonesia.
Organisasi menegaskan tidak ada individu yang berada di atas AD/ART maupun keputusan kolektif, termasuk Presiden Dewan Nasional.
“Tidak ada jabatan yang lebih tinggi daripada AD/ART. Tidak ada individu yang lebih tinggi daripada keputusan organisasi. Dan tidak boleh ada kepentingan politik pribadi yang menggeser garis perjuangan oposisi,” ucapnya.
Gerakan Oposisi Indonesia menyatakan hubungan dengan pemerintah harus tetap ditempatkan sebagai hubungan kritis dalam rangka pengawasan, kontrol sosial, pembangunan demokrasi, dan penegakan hukum.
“Oposisi tidak boleh menjadi pintu belakang menuju kekuasaan. Mandat rakyat dan mandat organisasi harus dikembalikan kepada kepentingan publik, bukan kepentingan pribadi,” pungkas Jandri.
Pasca pencabutan mandat tersebut, Gerakan Oposisi Indonesia memasuki tahap konsolidasi dan penataan ulang organisasi. Musyawarah Besar akan menjadi forum untuk melakukan reorganisasi sekaligus memperkuat mekanisme kepemimpinan kolektif-kolegial.(**)
0 Komentar