Makassar - Pemerintah  memberlakukan kebijakan efisiensi anggaran terhadap berbagai kementerian dan lembaga, serta pemerintah daerah. 

Kebijakan itu termaktub dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. 

"Dalam rangka efisiensi belanja pada pelaksanaan anggaran yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025," bunyi Inpres Nomor 1 Tahun 2025.

Dengan begitu, pengeluaran dari berbagai organ pemerintahan pun perlu dikurangi dibandingkan sebelumnya. 

Penjelasan istana soal efisiensi anggaran, Kepala Komunikasi Kepresidenan Republik Indonesia, Hasan Nasbi angkat bicara mengenai adanya efisiensi anggaran. 

Hasan menggambarkan kebijakan efisiensi anggaran tersebut dengan analogi tubuh manusia. 

Ia menilai bahwa kebijakan efisiensi anggaran bertujuan untuk menghilangkan lemak APBN, namun tidak mengurangi otot. 

"Efisiensi yang sesuai arahan Presiden adalah menghilangkan lemak-lemak dalam belanja APBN kita, tapi tidak mengurangi otot," kata Hasan

Dengan begitu, ia memastikan bahwa kemampuan dan tenaga pemerintah dalam pelayanan publik tidak akan berkurang dengan adanya efisiensi anggaran. 

Hasan juga mengungkapkan bahwa ada empat hal yang tidak terkena efisiensi, yaitu gaji pegawai, layanan dasar prioritas pegawai, pelayanan publik, dan bantuan sosial.

"Jadi mitigasi bencana merupakan layanan publik yang dipastikan optimal," tuturnya. 

Dosen Fakultas Hukum Universitas Dharma Andalas, Desi Sommaliagustina, menilai pemerintah justru sebaiknya memangkas atau merampingkan Kabinet Merah Putih dalam upaya efesiensi anggaran. 

Kabinet Merah Putih seperti diketahui memiliki lebih dari 30 menteri, serta wakil menteri, staf khusus, dan berbagai lembaga non-kementerian. 

“Mengapa efisiensi fiskal tidak dimulai dari struktur pemerintahan itu sendiri, khususnya melalui perampingan kabinet?” ucap Desi  Rabu (12/2/2025). 

Menurutnya, efisiensi anggaran bukan hanya mengenai memotong belanja barang atau subsidi dalam konteks tata kelola negara. Namun, efisiensi tersebut juga terkait bagaimana pemerintah mengelola sumber daya manusia dan birokrasi secara efektif. 

Desi menilai, struktur pemerintah yang gemuk berdampak langsung pada besaran anggaran yang dibutuhkan, mulai dari gaji, tunjangan, fasilitas, hingga biaya operasional lainnya.

“Perampingan kabinet tidak serta-merta berarti penurunan kinerja pemerintah. Sebaliknya, kabinet yang lebih ramping justru bisa meningkatkan efektivitas pengambilan keputusan,” jelasnya. 

Dengan jumlah menteri yang lebih sedikit, koordinasi antarlembaga menjadi lebih mudah dan cepat.

Terpisah, peneliti dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Nicholas Martua Siagian menilai, ada kesalahan dalam memahami efisiensi anggaran oleh pemerintah dalam perspektif definisi.

Ia menerangkan, efisiensi artinya adalah kemampuan untuk mencapai hasil yang maksimal dengan menggunakan sumber daya minimal. 

Selain itu, efisiensi juga dapat diartikan sebagai cara yang tepat untuk menjalankan sesuatu tanpa membuang waktu, tenaga, dan biaya. 

"Jadi, efisiensi anggaran seharusnya dimaknai menjalankan pelayanan publik secara maksimal dengan sumber daya minimal,” ujar Nicholas, Selasa (11/2/2025). 

Namun yang terjadi pada efisiensi anggaran tersebut, yaitu berkurangnya jumlah pelayanan publik dengan cara mengurangi jumlah anggaran. Sehingga secara definisi, praktek yang dilakukan pemerintah saat ini tidak sesuai dengan prinsip efisiensi.

Terlebih, di satu sisi ingin melakukan penghematan anggaran. Namun di sisi lainnya, Pemerintahan sekarang justru menambah struktur kementerian hingga lembaga.

 “Jika benar-benar ingin melakukan efisiensi anggaran, seharusnya dimulai dengan mengurangi jumlah struktur kabinet atau tidak merevisi undang-undang kementerian negara yang memberikan celah ‘menggendutkan kabinet’,” kata Nicholas.

Sehingga, menurut dia, dampaknya adalah memperbesar jumlah pos-pos belanja dalam APBN. 

Dampak efisiensi anggaran di masyarakat 

Direktur Eksekutif Celios Bhima Yudhistira menilai, efisiensi anggaran malah akan menurunkan belanja daerah serta daya beli masyarakat. 

“Ini seharusnya dikaji pemerintah sebelum melakukan efisiensi-efisiensi ini," tutur Bhima,Selasa (11/12/2025). 

Dengan kondisi ini, dia meyakini daerah dengan anggaran terbatas akan semakin menderita. 

Akibatnya, warga akan semakin sulit mencari lapangan kerja, pelaku UMKM terganggu, serta penyaluran bantuan sosial terhambat. 

Bhima menjelaskan, efisiensi anggaran juga berpeluang mengganggu pelayanan publik, karena berisiko menciptakan pemangkasan tenaga honorer atau kontrak dan penundaan atau penghentian pembangunan infrastruktur penting. 

Tak kalah penting, kemandirian fiskal daerah bisa juga terganggu, sehingga menyalahi prinsip otonomi yang memberikan kewenangan daerah untuk menentukan kebijakan dan pembangunannya.(**)