Makassar - Dalam upaya mewujudkan Pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta petunjuk teknis, hingga mendapatkan out come sesuai yang di harapkan.
BBWS-Pompengan Jeneberang berupaya agar Program P3-TGAI dalam pelaksanaanya berjalan sesuai dengan kaidah perundang undangan, hal inilah yang memicu, membangun sinergitas dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Nampak pada acara penandatanganan Perjanjian Kerjasama dan Pakta Integritas yang menghadirkan Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan sebagai narasumber untuk memberikan pemahaman aspek hukum dalam pelaksanaan P3-TGAI kepada para pelaksana program P3TGAI Tahun 2026.
Melalui kegiatan ini, peserta memperoleh pemahaman mengenai berbagai potensi risiko hukum yang dapat muncul dalam pelaksanaan program, mulai dari aspek administrasi, keuangan, hingga pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
Pemahaman tersebut menjadi bekal penting agar seluruh kegiatan dapat berjalan sesuai ketentuan, prosedur, menghindari penyimpangan, serta menjaga kualitas hasil pekerjaan yang dilaksanakan oleh masyarakat.
Sinergi antara BBWS Pompengan Jeneberang dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan diharapkan dapat memperkuat upaya pencegahan permasalahan hukum dalam pelaksanaan P3-TGAI.
Dengan dukungan dan pendampingan dari Jaksa Pengacara Negara, pelaksanaan program P3TGAI diharapkan semakin berkualitas, transparan, serta mampu menjaga kepentingan negara dan masyarakat.
Keberhasilan P3-TGAI tidak hanya ditentukan oleh terselesaikannya pekerjaan fisik, tetapi juga oleh pelaksanaan kegiatan yang menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap hukum.
Melalui kolaborasi antara BBWS Pompengan Jeneberang dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, diharapkan program P3-TGAI dapat memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat dalam mendukung ketahanan pangan nasional.
Redaksi
0 Komentar