Makassar - Dalam upaya Pemberantasan Korupsi di Indonesia diharapkan peran serta masyarakat dalam pengawasan penggunaan anggaran serta melakukan pelaporan dugaan Tindak Pidana Korupsi, selain itu menghimbau Pemerintah agar aktif melakukan sosialisasi ancaman Tindak Pidana Korupsi.
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mata air, Candra Tom menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak dan tanggung jawab moral untuk ikut mengawasi penggunaan anggaran negara maupun daerah agar terhindar dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
“Pemberantasan korupsi selain tanggung jawab aparat penegak hukum, Masyarakat juga harus aktif melakukan pengawasan terhadap kegiatan pemerintah, penggunaan anggaran, serta berani melaporkan jika menemukan dugaan penyimpangan,” ujar Candra Tom kamis, 28/5/2026
Menurutnya, pengawasan publik menjadi bagian penting dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Ia juga menilai keterbukaan informasi publik harus dimanfaatkan masyarakat sebagai instrumen kontrol sosial terhadap kebijakan dan penggunaan anggaran pemerintah.
Komisi Pemberantasan Korupsi terus mendorong penguatan peran masyarakat melalui pendidikan, kampanye antikorupsi, serta pembinaan partisipasi publik. Pada tahun 2026, KPK menyiapkan sejumlah program kampanye antikorupsi nasional guna meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya korupsi.
Berdasarkan data Komisi Pemberantasan Korupsi, hingga Maret 2026 terdapat ribuan laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi yang masuk dari berbagai daerah di Indonesia. Tingginya jumlah laporan tersebut menunjukkan meningkatnya partisipasi publik terhadap upaya pemberantasan korupsi.
Candra Tom juga mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk mahasiswa, akademisi, media massa, dan organisasi masyarakat sipil untuk terus membangun budaya anti korupsi melalui edukasi, pengawasan, dan advokasi kebijakan publik.
“Korupsi berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat. Karena itu, kontrol sosial dari masyarakat harus diperkuat agar pembangunan benar-benar berjalan untuk kepentingan rakyat,” tambahnya.
Selain penindakan hukum, pendekatan pencegahan melalui pendidikan integritas sejak dini juga dinilai penting untuk membentuk budaya jujur, transparan, dan bertanggung jawab di tengah masyarakat.
Melihat maraknya kasus Tipikor yang melanda negeri ini,sebutlah mulai dari kasus dua Dirjen di Kementerian PU yang di duga terlibat pemerasan, suap dan gratifikasi serta kasus bibit nenas yang menyeret mantan Pj.gubernur Sulsel dan beberapa kasus Tindak Pidana Korupsi lainnya.
Redaksi
0 Komentar