Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Ticker

6/recent/ticker-posts

LSM Mata air Mengkritik Kebijakan Efisiensi Anggaran Pada Lembaga Mitra Pemerintah


Makassar - Ketua LSM Mata air Candra Tom menyoroti Kebijakan efisiensi anggaran yang di gagas Presiden Prabowo Subianto, keliru dalam implementasi penerapannya. Menurutnya kebijakan yang keliru dalam penerapan, memberi tekanan hingga berpotensi menggagalkan kegiatan Lembaga yang cukup strategis pada Program Pembangunan Infrastruktur.

Diketahui LSM Mata air terdaftar sebagai anggota Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air WS.Pompengan Larona, Lembaga yang di bentuk oleh Pemerintah dan bertugas mengkoordinasikan, menyelaraskan dan merekomendasikan kebijakan, terkait Konservasi, Pendayagunaan dan Daya rusak air.

Dengan Fungsi, menyusun rencana, membahas pengalokasian air, melakukan Pemantauan dan evaluasi Pengelolaan Sumber Daya Air terpadu untuk menyelaraskan kepentingan antar sektor dan antar wilayah yang di laporkan pada Menteri PUPR di Jakarta.

Singkatnya TKPSDA Wilayah Sungai berstatus 
sebagai wadah Kordinasi resmi dan berkedudukan sebagai mitra Pemerintah dalam merumuskan Pengelolaan air yang terpadu dan berkelanjutan.

Memperhatikan Kedudukan sebagai mitra Pemerintah dan peran serta pada Pembangunan  Infrastruktur  Pengelolaan Sumber Daya Air di harapkan  kebijakan efisiensi anggaran tidak di berlakukan atau di terapkan pada kegiatan terencana Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai.

Kebijakan efisiensi anggaran yang tertuang dalam Instruksi Presiden nomor 1 tahun 2025, dimana pokok pertimbangannya yakni, memangkas anggaran untuk membiayai Program unggulan Pemerintah seperti, makan bergizi gratis dan Pembangunan Infrastruktur.  

Mencermati pokok pertimbangan Instruksi Presiden nomor 1 tahun 2025 tentang efisiensi anggaran, yang bertujuan mengalihkan anggaran pada  kegiatan unggulan yakni, Pembangunan Infrastruktur guna mendukung pertumbuhan ekonomi.

Dengan terbitnya Inpres nomor 1 tahun 2025 seharusnya TKPSDA Wilayah Sungai dimana tugas dan fungsinya membahas Pembangunan Infrastruktur Pengelolaan Sumber Daya Air semestinya anggaran kegiatannya di maksimalkan serta meningkatkan kesejahteraan anggotanya.

"Berdasarkan pokok pikiran Inpres nomor 1 tahun 2025 kami memohon pada Bapak Menteri PUPR Cq.Kepala BBWS - Pompengan Jeneberang agar meninjau ulang dan mengevaluasi kebijakan efisiensi anggaran yang di berlakukan pada TKPSDA Wilayah Sungai Jeneberang,Walanae Cenranae, Saddang dan Pompengan Larona." ucap Candra Tom

Pada dasarnya Inpres Nomor 1 tahun 2025 tentang efisiensi anggaran bertujuan meningkatkan efektivitas keuangan Negara dengan memangkas belanja non prioritas, tetapi penerapannya harus di monitor dan dievaluasi.
matacelebes

Posting Komentar

0 Komentar