Makassar - Camat Makassar,Tri Sugiarto mengerahkan Tim Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penertiban lapak pedagang kaki lima (PKL) yang beroperasi di atas Trotoar dan bahu jalan di Jalan Kerung-Kerung dan Jalan Gunung Salahutu, selasa 7/4/26
Tri Sugiarto menjelaskan, penertiban dilakukan setelah melalui proses pendekatan persuasif kepada para pedagang.
"Tim kecamatan sebelumnya telah melakukan pendekatan secara humanis kepada para pedagang PKL. Setelah itu, barulah kami lakukan penertiban di Jalan Kerung-Kerung dan Jalan Gunung Salahutu," ujarnya.
Penertiban ini dilakukan sebagai upaya menata kawasan sekaligus mengembalikan fungsi trotoar dan bahu jalan agar dapat digunakan sebagaimana mestinya, yakni untuk pejalan kaki dan kelancaran arus lalu lintas.
Selain itu, langkah tersebut juga bertujuan menciptakan kenyamanan, keamanan, serta ketertiban di ruang publik, khususnya di wilayah pusat Kota Makassar.
Penertiban PKL di Jalan Gunung Salahutu yang berada di Kelurahan Maradekaya Utara, Kecamatan Makassar, merupakan kawasan strategis di pusat kota, juga dikenal sebagai area permukiman yang berdekatan dengan berbagai fasilitas umum.
"Seluruh proses dilakukan dengan mengedepankan pendekatan dialogis sehingga para pedagang bersedia menata kembali aktivitas usahanya" katanya.
Tri juga menjelaskan bahwa penertiban dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Tahapan dimulai dari teguran lisan, kemudian dilanjutkan dengan teguran tertulis pertama, kedua, hingga ketiga.
"Setelah teguran ketiga, kami melakukan pendekatan lanjutan kepada pemilik lapak, termasuk melibatkan tokoh masyarakat yang memiliki pengaruh di wilayah tersebut," jelasnya.
Redaksi
0 Komentar