Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Ticker

6/recent/ticker-posts

Jaksa Penuntut Umum Mencecar Saksi Pada Sidang Tipikor Irigasi Perpipaan Tana Toraja


Makassar – Pengadilan Tindak Pidana Khusus Makassar Kelas IA kembali menggelar Sidang Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi, Pekerjaan Irigasi Perpipaan pada Dinas Pertanian Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran 2024. 

Acara sidang kali ini sesuai agenda, adalah pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum. Jum at 24/04/2026

Dalam persidangan tersebut, sejumlah saksi dari Kementerian Pertanian Republik Indonesia, perwakilan Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan, serta pihak terkait lainnya tampak hadir untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

Pada kasus ini aparat penegak hukum sebelumnya menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka, termasuk mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Tana Toraja berinisial LPD yang diduga berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Sidang ini merupakan bagian dari proses pembuktian atas perkara dugaan penyalahgunaan anggaran proyek irigasi perpipaan senilai Rp8 miliar yang dilaksanakan pada tahun 2024 di Kabupaten Toraja Utara. 

Tim Jaksa Penuntut Umum  dalam proses persidangan mengajukan pertanyaan  pada  saksi terkait mekanisme penganggaran, pelaksanaan kegiatan, hingga dugaan mark-up harga material pipa yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,22 miliar berdasarkan hasil audit investigatif.

Selain itu, para saksi dicecar sejumlah pertanyaan mengenai proses penunjukan penyedia material, pengawasan pekerjaan lapangan, serta realisasi kegiatan irigasi perpipaan yang tersebar di 80 titik kelompok tani di Toraja Utara.

Jaksa menegaskan bahwa pemeriksaan saksi-saksi dari unsur kementerian dan pemerintah provinsi sangat penting untuk mengungkap alur kebijakan, tanggung jawab teknis, dan dugaan penyimpangan anggaran dalam proyek tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut program pertanian yang seharusnya memberi manfaat langsung kepada masyarakat dan kelompok tani di daerah.

Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan akan kembali melanjutkan agenda pemeriksaan saksi pada sidang berikutnya. 

Redaksi

Posting Komentar

0 Komentar