Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Ticker

6/recent/ticker-posts

Skandal Anggaran Kementerian PU, Rp.1 - 3 Triliun Berpotensi Merugikan Keuangan Negara.


Polemik pengunduran diri dua pejabat tinggi di Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terus menuai sorotan. Desakan agar aparat penegak hukum memperluas penyelidikan dugaan korupsi proyek infrastruktur pun menguat, termasuk memeriksa mantan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono.

Jakarta - Pakar hukum pidana Universitas Bung Karno (UBK) Kurnia Zakaria menilai penanganan kasus dugaan penyimpangan anggaran di kementerian tersebut tidak boleh berhenti pada pejabat teknis semata. Menurutnya, penyidik perlu menelusuri seluruh rantai kebijakan hingga ke level pimpinan kementerian.

“Kita tidak bisa berhenti hanya pada pejabat yang mundur. Penegak hukum harus menelusuri siapa saja yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan anggaran tersebut, termasuk mantan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono,” kata Kurnia Zakaria kepada media Rabu (11/3/2026).

Ia menegaskan, pemeriksaan terhadap pimpinan tertinggi kementerian penting dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan tidak berhenti pada level pelaksana.

“Memeriksa bukan berarti menetapkan bersalah. Tetapi untuk memastikan rantai tanggung jawabnya jelas. Jika potensi kerugian negara mencapai triliunan rupiah, maka seluruh pihak yang memiliki kewenangan dalam pengambilan kebijakan harus dimintai keterangan,” ujarnya.

Desakan serupa juga disampaikan pakar hukum pidana Universitas Borobudur (Unbor) Hudi Yusuf. Ia menilai pengunduran diri dua direktur jenderal di Kementerian PU merupakan sinyal kuat bahwa persoalan yang terjadi tidak sederhana.

“Kalau sampai ada dua dirjen mundur, ini tentu bukan persoalan kecil. Aparat penegak hukum harus menelusuri secara menyeluruh siapa yang paling bertanggung jawab atas kebijakan dan pengelolaan anggaran tersebut,” kata Hudi.

Menurutnya, penyidikan tidak boleh berhenti pada pejabat yang mundur, melainkan harus menelusuri seluruh struktur pengambil keputusan.

“Dalam perkara korupsi proyek besar, biasanya ada rantai komando yang jelas. Karena itu penyidik perlu memeriksa semua pihak yang memiliki kewenangan, termasuk pimpinan kementerian pada periode sebelumnya,” tegasnya.

Kasus ini mencuat setelah mundurnya dua pejabat eselon I di Kementerian PU, yakni Direktur Jenderal Sumber Daya Air Dwi Purwantoro dan Direktur Jenderal Cipta Karya Dewi Komisriana. Pengunduran diri keduanya sempat menimbulkan tanda tanya karena tidak disertai penjelasan resmi pada awalnya.

Penjelasan baru muncul setelah Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo menyampaikan bahwa pengunduran diri tersebut berkaitan dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai indikasi kerugian negara di lingkungan kementerian.

Menurut Dody, BPK telah dua kali mengirimkan surat terkait dugaan penyimpangan anggaran. Surat pertama dikirim pada Januari 2025 dengan estimasi kerugian negara hampir mencapai Rp3 triliun.

Kementerian kemudian diberi waktu hingga Juli 2025 untuk menindaklanjuti temuan tersebut. Namun hingga batas waktu tersebut, respons dari mekanisme pengawasan internal dinilai tidak memadai.

Pada Agustus 2025, BPK kembali mengirimkan surat kedua yang menyebut potensi kerugian negara masih sekitar Rp1 triliun. Dalam surat itu juga direkomendasikan pembentukan tim khusus untuk mempercepat pemulihan aset negara.

Dody mengungkapkan, kedua pejabat tersebut memilih mengundurkan diri saat pemeriksaan internal oleh Inspektorat Jenderal mulai berjalan.

“Semua sudah didetailkan oleh inspektur jenderal. Tapi saat pemeriksaan pertama mereka justru memilih mengundurkan diri daripada saya bebas tugaskan atau diberhentikan tidak hormat kepada Presiden,” kata Dody.

Kronologi jabatan keduanya kemudian memunculkan pertanyaan baru di ruang publik. Dewi Komisriana diketahui baru menjabat sebagai Dirjen Cipta Karya sejak Januari 2025. Sementara Dwi Purwantoro dilantik sebagai Dirjen Sumber Daya Air pada 4 Juli 2025.

Artinya, saat surat pertama BPK dikirim pada Januari 2025, Dwi belum menjabat. Bahkan ketika surat kedua dikirim pada Agustus 2025, masa jabatannya baru sekitar satu bulan.

Situasi tersebut memunculkan dugaan bahwa penyimpangan anggaran kemungkinan telah berlangsung sebelum kedua pejabat menduduki jabatan tersebut.

Sementara itu Kejaksaan Agung mengkonfirmasi tengah mempelajari laporan dugaan korupsi di Kementerian PU yang di sebut menimbulkan potensi kerugian negara antara Rp.1 Triliun hingga Rp.3 Triliun.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, pihaknya masih melakukan pendalaman awal terhadap laporan tersebut.

"Kami memang sedang mempelajari laporan yang ada, informasinya belum kami terima secara utuh sehingga saat ini masih dalam telaah dan pendalaman awal" kata Syarief

Ia menegaskan setiap laporan dugaan korupsi harus melalui proses klarifikasi serta pengumpulan data sebelum di tingkatkan ke tahap penyelidikan.

"Kami bekerja berdasarkan alat bukti dan data yang sah, jika di temukan indikasi perbuatan melawan hukum serta adanya kerugian negara tentu akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku" tegasnya.

Baik kalangan akademisi maupun penggiat anti korupsi berharap Aparat Penegak Hukum mengusut perkara ini secara menyeluruh agar kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran negara pada sektor Infrastruktur tetap terjaga.

matacelebes





Posting Komentar

0 Komentar