Palopo - Kegiatan P3-TGAI dengan sumber anggaran dana aspirasi atau pokok pikiran (Pokir) yang diperuntukkan, peningkatan infrastruktur irigasi untuk menunjang produktivitas petani di Kabupaten Luwu,namun realisasinya, terindikasi oknum melakukan penyalahgunaan kewenangan dengan memungut sejumlah uang dari kelompok tani penerima program.
Hal ini terungkap ketika Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Luwu menetapkan dan mengumumkan lima orang tersangka diantaranya adalah mantan dan anggota Legislatif aktif, dalam perkara dugaan korupsi Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3 - TGAI) Kab.Luwu Tahun Anggaran 2024. Kamis 5/3/2026.
Kepala Kejaksaan Negeri Kab.Luwu Muhandas Ulimen yang didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus dan Kepala Seksi Inteljen Kejari Kab.Luwu menegaskan.
"Ini merupakan komitmen nyata Kejaksaan Negeri Kab.Luwu dalam memberantas Tindak Pidana Korupsi, Dana Aspirasi P3 - TGAI seharusnya digunakan untuk membantu petani meningkatkan kualitas Irigasi dan Ketahanan pangan" tegas Muhandas
Praktik pungutan atau pemotongan dana dengan dalih “commitment fee” tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengkhianati kepercayaan masyarakat petani.
Untuk penetapan tersangka, dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Nomor Print-78/P.4.35.4/Fd.2/01/2026 tertanggal 28 Januari 2026. Dari hasil penyidikan serta gelar perkara, penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah untuk menetapkan lima tersangka.
Kelima tersangka tersebut, tutur Muhandas, masing-masing MF yang ditetapkan melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-677/P.4.35.4/Fd.2/03/2026, Z melalui Nomor TAP-670/P.4.35.4/Fd.2/03/2026, M melalui Nomor TAP-673/P.4.35.4/Fd.2/03/2026, ARA melalui Nomor TAP-671/P.4.35.4/Fd.2/03/2026 dan TAP-672/P.4.35.4/Fd.2/03/2026, serta AR melalui Nomor TAP-672/P.4.35.4/Fd.2/03/2026.
Untuk kepentingan penyidikan, kelima tersangka kini ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Kota Palopo,untuk kepentingan Penyidikan.
Redaksi
0 Komentar