Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Ticker

6/recent/ticker-posts

Merusak Kawasan Hutan, Sanksinya Denda Miliaran Rupiah.


Kawasan hutan di Samarinda rusak akibat Tambang Ilegal.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan peringatan keras terhadap perusahaan pertambangan yang menjalankan aktivitas merusak hutan. Pihaknya tidak akan segan-segan mencabut izin hingga memberikan sanksi denda administratif.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral secara tegas telah menerbitkan payung hukum terbaru berkaitan dengan denda administratif pelanggaran area Pertambangan yang masuk ke dalam kawasan hutan.

Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Tarif Denda Administrasi Pelanggaran Kegiatan Usaha Pertambangan di Kawasan Hutan Untuk Komoditas Nikel, Bauksit, Timah dan Batu Bara.

Aturan yang ditandatangani Menteri ESDM Bahlil Lahadalia,1 Des 2025 pada dasarnya, menghitung penetapan denda administratif atas kegiatan usaha pertambangan di kawasan hutan.

Dalam Keputusan ini didasarkan hasil kesepakatan Rapat Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan untuk kegiatan usaha pertambangan sesuai Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Selaku Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan Nomor B-2992/Set-PKH/11/2025 tanggal 24 November 2025.

"Menetapkan besaran tarif denda administratif sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU, dengan rincian sebagai berikut: Komoditas nikel sebesar Rpб.502.000.000,00 per hektare. Komoditas bauksit sebesar Rp1.761.000.000,00 per hektare. Komoditas timah sebesar Rp1.251.000.000,00 per hektare; dan komoditas batubara sebesar Rp354.000.000,00 per hektare," terang Diktum Kedua aturan ini.

Mengacu Diktum Ketiga, penagihan denda administratif atas kegiatan usaha pertambangan di kawasan hutan dilakukan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan untuk kegiatan usaha pertambangan, dan hasil penagihan denda tersebut diperhitungkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor energi dan sumber daya mineral.

Adapun diktum keempat menegaskan, bahwa penetapan denda administratif atas kegiatan usaha pertambangan di kawasan hutan dalam Keputusan ini berlaku pada penindakan pelanggaran yang dilakukan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan.

"Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam Keputusan Menteri ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas diktum Kelima.

Dengan terbitnya aturan baru ini, Pemerintah berharap dapat memperkuat penegakan hukum di kawasan hutan sekaligus mencegah kerusakan lingkungan akibat praktik pertambangan yang melanggar ketentuan.

matacelebes


Posting Komentar

0 Komentar