Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Ticker

6/recent/ticker-posts

Gubernur Menetapkan Secara Resmi UMP Sulsel Thn 2026 sebesar Rp.3,9 Juta.



Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Sudirman Sulaiman menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel 2026,keputusan ini berdasarkan dari hasil Rapat Pleno Dewan Pengupahan Sulawesi selatan 

Surat Keputusan (SK) dibacakan langsung oleh Kabid Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel, Raodah.

Dalam SK yang dibacakan di Baruga Asta Cita, Rujab Gubernur Sulsel, UMP Sulsel 2026 mengalami kenaikan Rp.263.561 atau 7,21% dari UMP Sulsel Tahun 2025. Dengan begitu, UMP Sulsel Tahun 2026 ditetapkan menjadi Rp3.921.088. Rabu, 24 Desember 2025

“Keputusan ini mulai berlaku 1 Januari 2026, dan peraturan ini bersifat mengikat, keputusan ini ditetapkan 22 Desember 2025, oleh Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman ditandatangani secara elektronik,” kata Raodah.

Sementara itu, Kepala Disnakertrans Sulsel, Jayadi Nas menyampaikan bahwa sebelum adanya penetapan UMP Sulsel ini, sudah dilakukan rapat pleno oleh dewan pengupahan. Hasil rapat pleno itu selanjutnya direkomendasikan ke Gubernur Sulsel.

“Kita merekomendasikan UMP Sulsel dan UMPS 2026 berdasarkan rapat pleno, kita sudah merekomendasikan sektor pertambangan, energi dan kelistrikan. Dan rekomendasi dewan pengupahan ini akan diputuskan oleh Gubernur Sulsel,” ungkap Jayadi.

Dewan Pengupahan terdiri dari unsur akademisi, buruh, pengusaha dan tentu saja dari unsur pemerintahan dalam hal ini Disnakertrans Sulsel.

Adapun Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sulsel Tahun 2026:

Sektor Pertambangan, Energi, dan Kelistrikan dengan besaran koefisien kenaikan 0.60 dari UMSP Sulawesi Selatan Tahun 2025

Sektor Industri Pengolahan dan Retail dengan besaran koefisien kenaikan 0.50 dari UMSP Sulawesi Selatan Tahun 2025

Sektor Aktivitas Jasa dengan besaran koefisien kenaikan 0.50 dari UMSP Sulawesi Selatan Tahun 2025.

Andi Sudirman Sulaiman menegaskan dengan adanya Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulsel tentang Penetapan UMP dan UMS Sulsel 2026 maka perusahaan harus mematuhi itu. Jika tidak, maka perusahaan bisa diblokir oleh pemerintah.

semua kepentingan perusahaan akan berhubungan dengan pemerintah, termasuk Pemprov Sulsel. Dengan begitu, akan mudah diberi sanksi bahkan Pemprov Sulsel bisa merekomendasikan ke Kementerian agar tak diberi ijin.

“Kalau tidak patuh, nanti kita tentu kan  baik perijinan maupun terkait dengan ketenaga kerjaan dan kami adalah perwakilan pemerintah pusat, kami bisa rekomendasi ke Kementerian atas ketidakpatuhan itu,” tegasnya 

Andi Sudirman juga menyampaikan bahwa setelah penetapan ini, pemerintah akan melakukan sosialisasi pada semua perusahaan untuk segera melakukan penyesuaian.

matacelebes

Posting Komentar

0 Komentar