Makassar - Dengan perintah pengalihan Rute Mobil Angkutan Perkotaan Trayek Sungguminasa - Bulusaraung di haruskan masuk Terminal Malengkengkeri para sopir/pengemudi menemui Ketua Organda Makassar di salah satu Warung kopi di area Terminal Mallengkeri Kota Makassar. minggu, 09/11/2025
Para sopir/pengemudi angkutan trayek Sungguminasi mengeluhkan kebijakan pengalihan rute masuk terminal,selain tidak ada penumpang yang naik/turun di tempat tersebut, sarana jalan di terminal Mallengkeri sudah rusak parah yang bisa merusak,misalnya mematahkan per mobil serta pecah ban.
Menurut sopir/pengemudi, kebijakan semacam ini hanya merugikan, selain menyita waktu, para sopir juga akan di bebani biaya masuk Terminal pembayaran retribusi,sementara para sopir angkutan tidak mempunyai kepentingan kecuali membawa penumpang dengan tujuan terminal.
Dengan menyimak serta mendengarkan keluhan para sopir/pengemudi Angkutan Kota Trayek Sungguminasa - Bulusaraung, Ketua Organda Rahim Bustam akan menyikapi dengan mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan No.24 Tahun 2021.
"Pada Kepmenhub no.24 tahun 2021, bahwa terminal adalah tempat menaikkan atau menurunkan penumpang tanpa harus membayar retribusi" Kata Rahim Bustam
Dengan kondisi sarana dan prasana yang sudah tidak terawat serta fasilitas sarana jalan yang sudah rusak parah.
"melihat situasi dan kondisi serta fasilitas utama yakni jalan masuk terminal yang tidak layak lagi seharusnya pihak Terminal segera membenahi atau merehabilitasi sarana terminal, bukan mengeluarkan kebijakan yang membebani masyarakat"ungkapnya
Para Sopir/pengemudi, meminta pada Organda memperjuangkan untuk menolak perintah masuk terminal serta membayar Retribusi sementara kepentingan kami tidak ada pada terminal mallengkeri.
"Hal ini juga penting saya sampaikan,bahwa mitra kerja strategis bagi Dinas Perhubungan adalah Organda, sebagaimana salah satu fungsi organisasi yakni merumuskan dan melaksanakan kebijakan transportasi"ucap Rahim Bustam
Rahim Bustam juga berjanji akan memfasilitasi para sopir/pengemudi, sebagaimana fungsi organisasi menyalurkan aspirasi, melindungi kepentingan anggota agar tercipta iklim usaha yang sehat dan profesional.
Candra Tom
#matacelebes#


0 Komentar