Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Ticker

6/recent/ticker-posts

Pemilihan RT/RW, akan menerapkan Sistem One KK One Vote



Makassar,matacelebes - Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Kota Makassar mengungkapkan, bahwa Pemerintah Kota Makassar tengah menunggu terbitnya Peraturan Walikota (Perwali) tentang mekanisme Pemilihan Ketua Rukun Tetangga dan Ketua Rukun Warga.

Menurut Ansar Rencana mekanisme Pemilihan Ketua Rukun Tetangga akan menggunakan system One KK, one Vote yang akan di gelar Juni atau Juli mendatang,Hotel Gammara   selasa, 10/06/2025

Andi Anshar mengatakan, saat ini BPM masih menunggu finalisasi lahirnya Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai dasar hukum pelaksanaan pemilihan RT dan RW dari Kementerian Hukum dan HAM.

Menurutnya, jika Perwali diterbitkan dalam waktu dekat, maka pemilihan bisa langsung dilaksanakan pada bulan ini (Juni).

"Kalau regulasi terbit bulan ini, maka pelaksanaan bisa langsung dimulai bulan ini juga. Kita fleksibel dan sesuaikan dengan kesiapan masing-masing wilayah," katanya .

Lebih lanjut Anshar menjelaskan, mekanisme pemilihan RW kali ini sedikit berbeda dari sebelumnya. Kata dia, ketua RW tidak lagi dipilih langsung oleh masyarakat, melainkan oleh para ketua RT yang terpilih

"Ketua RT insyaallah akan dipilih langsung oleh masyarakat, satu KK (Kepala Keluarga) satu suara. Sementara untuk Ketua RW, pemilihnya adalah para RT terpilih. Ini bagian dari upaya kita mendorong demokrasi partisipatif di tingkat lingkungan," jelasnya.

Anshar, mengungkapkan, pemerintah telah menyiapkan sejumlah anggaran untuk mendukung kelancaran proses tersebut.

Menurutnya, terdapat tiga item utama anggaran yang disiapkan. Pertama, anggaran teknis lapangan yang dibebankan ke masing-masing kecamatan.

Kedua, anggaran dari BPM sendiri untuk digunakan sosialisasi terkait regulasi baru yang akan disosialisasikan ke 15 kecamatan. Ketiga, disiapkan juga anggaran untuk kebutuhan panitia serta pengukuhan dan atribut RT/RW terpilih.

"Untuk sosialisasi dan insentif panitia, kami alokasikan sekitar Rp900 juta. Sedangkan untuk pengukuhan RT dan RW, termasuk seragam atau rompi, kami perkirakan biayanya kurang lebih Rp1 miliar," ungkapnya.

Ia menyebutkan, saat ini jumlah RT yang tercatat di Kota Makassar sebanyak 5.027 dan jumlah RW mencapai 1.005, sehingga total struktur RT/RW saat ini mencapai 6.032.

Ia juga menyampaikan, untuk syarat calon dan mekanisme menjadi Ketua RT atau RW mencakup ketaatan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, kondisi kesehatan jasmani dan rohani, serta berdomisili di wilayah setempat. Untuk jenjang pendidikan minimal ditetapkan setara Sekolah Menengah Pertama (SMP).

"Persyaratannya umum saja, seperti berdomisili di wilayahnya dan sehat jasmani rohani. Untuk pendidikan, minimal SMP. Tapi kita juga melihat kekhasan beberapa wilayah, di mana ada tokoh yang sangat dipercaya masyarakat, dan bisa saja muncul calon tunggal," katanya.

Sementara Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) kata dia, akan dipilih oleh RW terpilih. Prosesnya bisa berbentuk pemilihan langsung, voting, atau melalui sistem musyawarah mufakat.(**)

Redaksi

Posting Komentar

0 Komentar