Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Ticker

6/recent/ticker-posts

Pemilihan Ketua RT/RW, Penjabat Sementara(Pjs)Dilarang Mencalonkan



Kota Makassar,matacelebes - Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar mendorong Pemerintah Kota agar segera melaksanakan Pemilihan RT/RW yang saat ini di jabat oleh Penjabat Sementara (Pjs) kamis, 12/06/2025

“Kalau saya pelaksanaan pemilihan RT/RW  harus disegerakan, sesuai dengan tahapan,” ujar Muchlis Misbah di gedung DPRD Makassar setelah rapat terkait pemilihan ketua RT/RW.

Mengenai aturan dalam pelaksanaan pemilihan ketua RT/RW, legislator Fraksi Mulia ini menyampaikan bahwa aturan teknis pemilihan telah tertuang dalam Peraturan Wali Kota Makassar (Perwali).

“Soal aturan teknis kita sudah sepakati bahwa aturan teknisnya adalah, per-Walinya ada,” kata dia.

Namun, ia mengingatkan agar pelaksanaannya tidak melenceng akibat intervensi pihak tertentu.

“Jangan karena ada telepon dari sana telepon dari sini sehingga kita melanggar aturan  itu bisa gagal dalam pemilihan,” ucapnya

Beberapa poin aturan yang ditekankan termasuk larangan satu kartu keluarga (KK) menjabat Pjs dan menjadi calon definitif secara bersamaan.

“Kemudian yang menjabat Pjs sekarang satu keluarga dengan yang maju, misalnya bapaknya  jadi Pjs anaknya mau maju jadi definitif itu tidak boleh, itu haram hukumnya,” tegas Misbah.

Ia pun mengungkapkan, DPRD Makassar siap menambah anggaran jika diperlukan, asal kualitas pemilihan ketua RT/RW terjamin.

“Yang kedua soal biaya, kami DPRD tidak masalah, soal anggaran yang dibutuhkan kalaupun anggarannya tidak cukup kami welcome untuk memberikan tambahan sepanjang kualitasnya itu kita dapat,” ungkapnya

Menurutnya, tidak apa-apa mengeluarkan anggaran yang cukup besar asalkan nantinya mendapatkan kualitas yang baik dan sesuai.(**)

Redaksi

Posting Komentar

0 Komentar