Jakarta,matacelebes - Dewan Pakar GSN Bidang Pariwisata, Taufan Rahmadi menyoroti keputusan Pemerintah yang telah mencabut izin 4 perusahaan tambang Nikel yang beroperasi di Raja Ampat, Papua Barat Daya pada Selasa 10/6/2025
Tentunya hal ini dapat memperkuat arah pariwisata nasional yang berakar pada keberlanjutan, berbasis masyarakat lokal, dan berpijak pada prinsip tata kelola yang bijak.
Apalagi kata dia, saat ini juga tengah upaya pemulihan ekonomi pasca-pandemi dan peningkatan kontribusi sektor pariwisata terhadap PDB nasional.
“Raja Ampat semestinya difungsikan sebagai living laboratory bagi model wisata bahari dan konservasi laut yang memadukan daya tarik estetika, nilai budaya, dan kehormatan ekologis,”katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (10/06/2025).
Selain itu, menurut dia Raja Ampat bukanlah sekadar wilayah administratif di Papua Barat Daya.
Dia juga menilai langkah Presiden Prabowo ini memiliki efek psikologis yang kuat terhadap dunia usaha. Bahwa investasi di Indonesia tidak hanya harus ekonomis, tetapi juga harus etis.
Bahwa negara tidak akan ragu menghentikan aktivitas ekonomi yang bertentangan dengan prinsip keberlanjutan, terlebih jika menyangkut kawasan ikonik seperti Raja Ampat.
“Akhirnya, saya percaya bahwa kebijakan ini akan dikenang sebagai salah satu titik balik penting dalam sejarah pengelolaan sumber daya alam Indonesia saat seorang presiden memilih mendengarkan suara masyarakat, menjaga warisan alam nusantara, dan meletakkan fondasi bagi pariwisata Indonesia yang lebih bermartabat di mata dunia,”ucapnya
Sebelumnya, pemerintah pada hari ini resmi memutuskan untuk mencabut izin pertambangan nikel terhadap 4 perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Keputusan tersebut ditempuh di tengah riuh kontroversi tudingan kerusakan lingkungan akibat praktik pertambangan nikel di surga penyelam Papua itu oleh sekelompok organisasi nirlaba, termasuk Greenpeace Indonesia.
Dalam kaitan itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah sejak Januari telah menerbitkan Peraturan Presiden No. 5/2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
“Atas petunjuk Bapak Presiden, beliau memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut IUP untuk 4 perusahaan di Kabupaten Raja Ampat,” kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.
Di dalam regulasi tersebut, kata Prasetyo, juga diatur mengenai praktik usaha-usaha berbasis sumber daya alam (SDA), dalam hal ini usaha-usaha pertambangan.
“Berkenaan dengan yang sekarang ramai di publik, yaitu izin usaha pertambangan [IUP] di Kabupaten Raja Ampat, itu adalah salah satu bagian dari semua proses penertiban yang sedang dijalankan oleh pemerintah,” ujarnya dalam konferensi pers di kompleks Istana Negara, Selasa (10/6/2025).
Pernyataan pemerintah muncul di tengah sorotan publik dan lembaga lingkungan seperti Greenpeace, yang sebelumnya merilis analisis bahwa aktivitas tambang di Pulau Gag, Kawe, dan Manuran telah menyebabkan pembabatan lebih dari 500 hektare hutan.
Greenpeace juga mencatat adanya limpasan tanah yang memicu sedimentasi dan berisiko merusak ekosistem pesisir, termasuk terumbu karang yang menjadi ciri khas Raja Ampat.
Sumber: Bloomberg
0 Komentar