Jakarta,matacelebes - Dana koperasi merah putih sebesar Rp3 miliar, itu merupakan Platform pinjaman yang diajukan pengurus koperasi kepada bank anggota Perhimpunan Bank Milik Negara (Himbara) oleh Koperasi Merah Putih jika telah Resmi terbentuk, Untuk mendukung kegiatan usaha koperasi.
Maka Dana sejumlah Rp.3 miliar untuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih bukan berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) seperti informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan.
“Jadi sekali lagi, yang Dana bisnis ini bukan dari APBN. Ini bisnis Plafon pinjaman yang akan dibayar selama enam tahun,” kata Zulhas dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat 23/05/2025 dikutip dari Antara.
Penegasan tersebut disampaikan untuk mencegah kesalahpahaman publik mengenai sumber pendanaan awal koperasi yang digagas sebagai upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat Desa/Kelurahan berbasis bisnis mandiri yang berkelanjutan dan menguntungkan.
Ia menyampaikan pinjaman itu dapat diajukan kepada bank anggota Perhimpunan Bank Milik Negara (Himbara) oleh Koperasi Merah Putih jika telah resmi terbentuk.
“Ini biar tidak salah paham, makanya kita tidak bosan-bosan menjelaskan Dana untuk Koperasi Desa atau Koperasi Kelurahan itu bisnis murni Plafon pinjaman, jadi Rp3 miliar pertama ini, itu plafon pinjaman, bisa habis, bisa tidak,” katanya
Ia menjelaskan Plafon pinjaman tersebut digunakan untuk mendanai enam jenis usaha koperasi, seperti agen gas LPG, agen pupuk, agen sembako dari Bulog dan ID Food, serta layanan logistik pangan.
Selain itu, koperasi juga akan bekerja sama dengan PT Pos Indonesia dalam pendistribusian bantuan pangan ke pelosok desa yang memiliki komponen biaya operasional dan membutuhkan pembiayaan dari plafon pinjaman tersebut.
Menurut dia, plafon pinjaman sebesar Rp3 miliar dapat digunakan secara fleksibel sesuai kebutuhan usaha dan akan dikembalikan dalam jangka waktu maksimal enam tahun sesuai perjanjian yang disepakati.
Sementara itu, mengenai biaya pembentukan koperasi, seperti pembayaran notaris sebesar Rp2,5 juta, ditanggung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Karena ini hasil daripada Musdesus (Musyawarah Desa/Kelurahan Khusus) dipimpin oleh kepala desa, maka notaris di pemerintahan desa, dibayar dari APBD. Tapi kalau modal koperasinya sepenuhnya Rp3 miliar itu plafon pinjaman,” ucap Zulhas.
Dalam kesempatan itu, Zulhas menyebutkan hingga 23 Mei 2025, sebanyak 39.639 desa dan kelurahan dari target 80.000 telah menyelenggarakan Musdesus. Ditargetkan rampung pada 31 Mei 2025.
Selanjutnya, pada 30 Juni 2025 seluruh Koperasi Merah Putih ditargetkan dapat terdaftar secara resmi di Kementerian Hukum sebagai badan hukum koperasi pangan nasional.
Kemudian dideklarasikan secara nasional pada 12 Juli 2025, bertepatan dengan peringatan Hari Koperasi Nasional.
Seluruh koperasi tersebut ditargetkan mulai beroperasi aktif dan menjalankan fungsi distribusi pangan nasional secara penuh mulai 20 Oktober 2025.. (*)
Redaksi
0 Komentar