Masamba,matacelebes - Kapolres Luwu utara AKBP Muh.Husni Ramli Melalui Kasat Reskrim Polres Luwu Utara AKP. Muh. Althof Zainuddin, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberantas segala bentuk perjudian di wilayah hukum Polres Luwu Utara.
Unit Resmob Sat.Reskrim Polres Luwu Utara berhasil menangkap delapan pelaku judi sabung ayam dalam operasi yang berlangsung pada Kamis, 18 Juli 2024, sekitar pukul 17.00 WITA.
Penggerebekan terjadi di Dusun To Burung, Desa Mari-mari, Kecamatan Sabbang Selatan, Kabupaten Luwu Utara, atas laporan masyarakat tentang adanya kegiatan perjudian di lokasi tersebut.
Unit Resmob yang di pimpin Aipda Sadar langsung bergerak ke lokasi melakukan penggerebekan, berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain tiga ekor ayam jantan, satu bilah taji ayam, uang tunai sebesar Rp. 3.389.000,-, dan dua buah handphone.
Barang bukti tersebut diduga digunakan oleh para pelaku dalam praktik perjudian sabung ayam, dengan menggunakan taji dan uang sebagai taruhannya dua ekor ayam jantan diadu hingga salah satu kalah atau mati, dan pemilik ayam yang menang mengambil uang hasil pertarungan.
Adapun para pelaku yang sempat diringkus, D (16), NL (80), S (62), Y (49), S (38), dan T (80) yang semuanya warga Desa Mari-mari, Kecamatan Sabbang Selatan; sedangkan A (60), warga Desa Pongko, Kecamatan Walenrang; dan H (22), warga Desa Dandang, Kecamatan Sabbang Selatan dan selanjutnya dibawa ke Polres Luwu Utara untuk menjalani proses hukum.
Kapolres Luwu utara mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi yang akurat sehingga penangkapan ini dapat dilakukan dengan sukses. (CT)
0 Komentar