Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Ticker

6/recent/ticker-posts

Pemerintah Kecamatan Bontoala melakukan pembiaran pada PK5 yang memakai bahu hingga badan jalan.

                                 

Memasuki bulan suci Ramadhan nampak jalan veteran utara semakin dibanjiri pedagang K5,mulai dari perempatan jalan G.Bawakaraeng hingga perempatan jalan mesjid raya, ruas jalan veteran telah di banjiri hamparan dagangan  memajang jualannya hingga  masuk badan jalan.

Memperhatikan waktu kedatangan serta sarana angkutan yang mereka gunakan disinyalir para pelaku Pk5 ini terorganisir dengan rapi, dari satu rumpun daerah yang sama di luar kota makassar,  dengan karakter arogan tak mau diatur terkesan semaunya menempati jalanan berjualan.16/03/24

Pemandangan ini sudah cukup lama berlangsung di sekitar jalan veteran, jalan kubis, jalan bayam dan jalan Terong, wargapun sudah sering mengeluhkan situasi dan kondisi ini tetapi aparat Pemerintah sepertinya tutup mata dengan melakukan Pembiaran, tidak bertindak sebagaimana yang telah diatur oleh Regulasi.

Terpantau area lokasi tempat operasi para pk5 itu tidak jauh dari kantor kecamatan Bontoala, tetapi nampak aparat pemerintahan Kecamatan Bontoala di duga sengaja melakukan pembiaran sehingga oknum pelaku PK5 semakin merajalela  tidak segan segan merampas hak warga.

Kondisi carut marut nampak bagai lingkungan kumuh, jalan yang semestinya sudah lumayan bagus tetapi bahu hingga badan jalan di gunakan menjajakan dagangan sayur hingga kemacetan tak terhindarkan.

"Kami mohon agar kiranya pihak Pemerintah segera bertindak, sepengetahuan kami jalanan itu bukan tempat menjajakan sayur mayur" kata Syamsuddin Liong yang di dampingi zaifar Lintar warga Kec.Bontoala.

Melihat situasi dan kondisi lingkungan yang sudah carut marut serta estetika pemukiman warga yang sudah dirusak oleh para PK5 yang tidak bertanggung jawab semestinya pihak  Pemerintah bertindak segera melakukan penertiban.

"Pemerintah seharusnya bertindak, melakukan pembinaan dan penertiban,sepengetahuan kami hal ini sudah di atur dalam UU no.38 tahun 2004 tentang jalan dan di pertegas dengan Perda no.10 tahun 1990 tentang Pembinaan PK5."tambah Zaifar Lintar

Posting Komentar

0 Komentar