Makassar - Candra Tom Pimpinan Redaksi media matacelebes menyoroti pernyataan oknum Kaharuddin, Karyawan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bukae Kab.Luwu Utara yang Melontarkan Pernyataan, "Media Pemberitaan melakukan Pemerasan untuk mendapatkan uang, dengan cara menakut nakuti"
Menurut Candra Tom, pernyataan tersebut berpotensi menimbulkan stigma negatif terhadap profesi wartawan dan media pemberitaan secara umum sebagai penyampai informasi kepada masyarakat
Diketahui profesi Wartawan dalam menjalankan fungsinya telah diatur berdasarkan Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers serta kode etik wartawan.
Pernyataan yang di lontarkan Kaharuddin "Media Pemberitaan melakukan Pemerasan untuk mendapatkan uang, dengan cara menakut nakuti" di WAG WS.Pompengan Larona, di akses anggota dan Staff Sekretariat yang berjumlah 58 Orang.
Pernyataan tersebut di sinyalir Penyebaran Hoax dan fitnah yang tidak bisa di buktikan, hingga di duga melanggar pasal 434 KUHP Baru dengan ancaman Hukum Pidana.
Memfitnah serta merendahkan Orang/Profesi Wartawan dalam menjalankan tugasnya adalah bentuk Pelecehan kepada Insan Pers yang bertugas mencari, mengolah dan mengekspos berita.
Penyerangan Kehormatan atau nama baik Orang/Profesi melalui Sistem Elektronik diduga melanggar Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Khususnya pada 27A UU ITE Nomor 1 Tahun 2024.
Candra Tom menyampaikan bahwa kebebasan berekspresi di media sosial tidak boleh menabrak hak dan kehormatan orang/profesi orang lain yang dilindungi oleh Undang Undang.
"Jangan asal bunyi kalau bicara apalagi menyinggung media pemberitaan serta menfitnah wartawan tanpa di sertai bukti konkrit" kata Candra Tom(**)
0 Komentar